KPU Tak Jawab Gugatan BPN soal Netralitas Polisi dan Pengerahan ASN

17 Juni 2019 18:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan tidak akan menjawab seluruh poin gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU hanya akan menjawab gugatan yang berkaitan langsung dengan KPU seperti permasalahan Situng hingga DPT.
ADVERTISEMENT
Gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait keterlibatan TNI-Polri dan pengerahan ASN tidak akan dijawab dalam persidangan yang digelar Selasa (18/6).
"Misalnya, tuduhan ada keterlibatan TNI, Polri, intelijen, BIN, ada pengerahan aparat ASN/PNS misalkan, ini kan di luar otoritas nya KPU. Itu berarti kemungkinannya yang dijawab pihak terkait, ada 01," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Hasyim menilai gugatan tim hukum Prabowo-Sandi mengenai keterlibatan TNI-Polri hingga pengerahan ASN tidak tepat ditujukan kepada KPU. Sehingga KPU tidak bisa menjawab gugatan itu.
"Yang dimaksud dijawab semua itu begini, naskah pertama permohonan kan tanggal 24 Mei, kemudian kita periksa dan kita bandingkan dengan jawaban perbaikan permohonan yang 10 Juni. Hal-hal yang diajukan tanggal 24 Mei maupun 10 Juni, persoalan kemudian substansinya atau materi jawabannya tentu saja yang dijawab KPU adalah yang relevan dengan KPU saja," ucap Hasyim.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, Hasyim memastikan KPU tidak akan memberikan sembarang jawaban dalam persidangan nanti. Seluruh jawaban KPU didasari oleh dokumen dan bukti yang kuat dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.
ADVERTISEMENT
"Misalkan ada tuduhan manipulasi suara, KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, membaca dalam permohonan ada enggak sih manipulasi suara itu, di provinsi mana? Di kabupaten mana? Di tingkat apa? Apakah tingkat TPS? Kecamatan? Provinsi? Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd, tidak jelas," ujar Hasyim.
"Lho yang menuduh mereka kok, kita disuruh siapkan alat bukti. Ibaratnya ada orang yang menuduh 'eh KPU nyolong ayam.' Kemudian KPU disuruh membuktikan KPU menyolong ayam,' ya enggak mungkinlah. KPU buktikan kalau KPU enggak nyolong ayam, masa dituduh nyolong, KPU mencari KPU nyolong? Maka KPU harus buktikan itu gak nyolong," tutup Hasyim.