KPU Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

23 April 2019 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Reno Esnir/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Reno Esnir/Antara
ADVERTISEMENT
Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaslu juga terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). KPU Tangsel menyatakan akan menggelar PSU di 2 TPS di Kecamatan Ciputat yakni TPS 49 di Kelurahan Rengas dan TPS 71 di Kelurahan Cempaka Putih pada Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
“Ada dua jenis pemilihan besok. Di TPS 49 di Kelurahan Rengas Ciputat Timur itu (khusus surat suara) Pilpres. Tapi di TPS 71 Cempaka Putih Ciputat itu (untuk) 5 suara,” ujar Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, di Kantor KPU Tangsel, Selasa (23/4).
Ia mengatakan penyebab PSU itu lantaran ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak ber-KTP Tangsel namun diperkenankan mencoblos.
Terkait pelaksanaan PSU di hari kerja, menurut Bambang hal itu tidak menjadi masalah. Sebab KPU Tangsel sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih di 2 TPS itu.
Suasana ruang sekretariat KPU Tangsel. Foto: Indra Subagja/kumparan
“Kita sudah berupaya, kita berikan surat pemberitahuan, misalnya yang pemilih khusus kita upayakan cari tahu orang itu dimana, kita sampaikan pemberitahuan,” katanya.
Meski demikian, ia menyadari partisipasi pemilih saat PSU nanti kemungkinan menurun. Hal itu merujuk pada pengalaman Pilkada DKI yang lalu di mana ada PSU yang dilakukan di hari libur dan adanya penurunan partisipasi.
ADVERTISEMENT
"Pengalaman yang sudah-sudah, Pilkada DKI misalnya juga di hari libur dan partisipasi menurun. Memang biasanya kalau PSU itu tingkat partisipasinya memang akan berkurang. Kecenderungannya ada penurunan partisipasi,” tutupnya.