KPU Tegaskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tak Langgar UU Pemilu

16 April 2018 16:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wacana KPU perihal larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pileg 2019 menuai polemik. Pasalnya, UU Pemilu membolehkan mantan narapidana menjadi caleg selama dia mengumumkan diri di media.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan larangan tersebut merupakan perluasan tafsir dari kejahatan luar biasa dalam UU Pemilu soal pencalonan. Sebab sejauh ini, korupsi belum masuk kategori kejahatan luar biasa dalam UU Pemilu.
“Dalam UU yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Tetapi kita memandang pula korupsi itu kejahatan yang daya rusaknya luar biasa,” ujar Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Wahyu membenarkan bahwa dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang melarang mantan napi menjadi caleg. Namun wacana larangan tersebut menurutnya tak bertentangan dengan UU Pemilu sebab dirancang untuk mewujudkan pemerintah yang bersih.
“Pendapat kita, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dalam pandangan kami, kami memperluas tafsir (tentang definisi kejahatan luar biasa). Dalam pandangan kami tidak (bertentangan). Di UU kan tidak ada," papar Wahyu.
ADVERTISEMENT
"Itu sebagai ilustrasi bahwa KPU dapat memperluas tafsir dalam rangka mendorong demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Ya kami punya kewenangan itu,” tutup Wahyu.
Mantan komisoiner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya menilai KPU boleh membuat norma baru dalam PKPU yang tidak ada dalam UU Pemilu. Hal serupa pernah dilakukan KPU, saat membuat aturan soal perwakilan 30 persen perempuan dalam Pileg 2014.
Rancangan Peraturan KPU perihal larangan ini baru selesai di tahap uji publik bersama sejumlah stakeholder kepemiluan lainnya. Tahapan berikutnya, rancangan tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah sebelum disahkan oleh KPU.