KPU Temui Jokowi, Bahas Larangan Koruptor Jadi Caleg di 2019

11 Juli 2018 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah diserang bertubi-tubi oleh DPR dan pemerintah gara-gara melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif, pimpinan KPU akhirnya menemui Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Mereka datang ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7). Pertemuan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengungkapkan pada pertemuan ini KPU hendak melaporkan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Pertemuan ini atas permintaan dari KPU. Beberapa waktu lalu ada surat masuk," kata Bey di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Di pertemuan itu, KPU akan melaporkan terkait hasil serta kendala dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Serta, ada juga pembicaraan terkait peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Saat ini pertemuan antara Jokowi dan KPU masih berlangsung. Pertemuan diadakan secara tertutup.
Jokowi tampak didampingi sejumlah menteri dan pejabat lainnya, yakni Menkopolhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, Seskab Pramono Anung, serta juru bicara presiden Johan Budi.
ADVERTISEMENT
KPU sebelumnya menyampaikan keinginannya bertemu Presiden Jokowi untuk membahas soal larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak menjadi caleg di Pileg 2018.
KPU 'ditekan' DPR dan pemerintah (Kemendagri-Kemenkumham) dalam rapat tertutup di DPR agar tetap menerima pendaftaran koruptor sambil menuggu putusan MA atas PKPU. Padahal, saat itu peraturan KPU itu belum digugat.