KPU Terima Aduan soal Bacaleg: Terlibat Penipuan hingga Ijazah Palsu

17 Agustus 2018 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). (Foto: Adhim/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak Minggu (12/8) lalu. Sebelum menetapkan para bacaleg tersebut menjadi daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang, KPU meminta masukan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Ketua KPU Arief Budiman mengaku cukup banyak masyarakat yang memberi masukan terkait para bacaleg tersebut. Khusus untuk bacaleg DPR, kata Arief, sudah ada sekitar 20 laporan masyarakat yang masuk.
"Kalau (bacaleg) DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota kan kirimnya ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk yang masuk ke (bacaleg) DPR RI saja sampai kemarin yang saya teken sekitar 20 (laporan)," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8).
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Dalam laporannya, masyarakat meminta pencoretan beberapa bacaleg DPR karena dinilai tidak memenuhi syarat. Aduan masyarakat itu, kata Arief, mulai dari bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu hingga ada bacaleg yang pernah melakukan tindak pidana penipuan.
Sementara terkait bacaleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba, Arief memastikan tidak ada, karena telah diatur pelarangannya di peraturan KPU (PKPU).
ADVERTISEMENT
"Ada yang karena penolakan misalnya dia tidak layak jadi caleg di dapil ini, jadi ada penolakan dari rakyat setempat. Ada juga (soal masalah) ijazahnya. (Untuk) pidana kalau enggak salah penipuan, utang piutang atau penipuan, enggak termasuk dalam tiga kategori itu," jelasnya.
Namun, laporan dari masyarakat tersebut akan terlebih dahulu akan diverifikasi oleh KPU, sebelum memutuskan untuk mencoret bacaleg tersebut atau tidak.
"Kalau substansi laporannya terbukti dan itu menyebabkan caleg tidak memenuhi syarat (TMS), maka kami sampaikan ke partai politik diperkenankan mengganti caleg. Baru nanti ending tanggal 20 (September) dilakukan penetapan," tutupnya.