KPU Tetap Izinkan Survei Elektabilitas Paslon di Masa Tenang Pilkada
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan rilis survei elektabilitas pasangan calon selama masa tenang tetap diperbolehkan. KPU memang tidak mengatur pelarangan rilis hasil survei selama masa tenang.
ADVERTISEMENT
“Survei itu banyak, survei tentang kinerja pemilu, pasangan calon, semua menampilkan itu. Kalau elektabilitas enggak diatur kapan waktunya," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Meski diizinkan, Arief meminta lembaga survei untuk transparan dalam menampilkan data dan hasil survei. Misalnya, memberitahu metode yang digunakan, yang membiayai, dan yang mengerjakan survei tersebut.
“Jadi dalam tiap rilis hal-hal seperti itu harus disampaikan supaya masyarakat tahu, oh ini dilakukan oleh si A, metode begini, biayanya oleh si A,” jelas Arief.
Arief mengatakan, pengaturan ada para proses dan penayangan quick count atau hitung cepat. Lembaga survei tidak bisa sembarangan menampilkan hasil hitung cepat saat pencoblosan 27 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Yang diatur dalam regulasi itu quick count, perhitungan cepat,” ucap Arief.