KPU Tetapkan DPT Sebesar 192.828.520 Pemilih

15 Desember 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 192.828.520 pemilih untuk seluruh Indonesia. Hasil ini setelah melalui perbaikan dari penetapan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pertama pada 15 November lalu.
ADVERTISEMENT
Dari DPTHP-2 ini dengan rincian pemilih dalam negeri sebesar 190.770.329 pemilih dan pemilih luar negeri sebesar 2.058.191 pemilih.
Hal ini disebutkan oleh Komisioner KPU Viryan Aziz pada saat rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat dan disetujui oleh Bawaslu RI.
“Jumlah pemilih dalam DPT di dalam negeri dan luar negeri, untuk laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044. Jadi total pemilih 192.828.520,” ujar Viryan di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pada DPTHP-1 KPU pada rapat pleno yang pertama menetapkan 141.421.533 dari 28 provinsi. Masih kurang dari 6 provinsi yang akhirnya membuat ada rapat pleno DPTHP-2 yang dilaksanakan hari ini.
Jumlah DPTHP-2 mengalami kenaikan jumlah sekitar 5 juta pemilih dari penetapan DPT pada September lalu. Sekitar 187 juta pemilih, gabungan antara pemilih dalam negeri dan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa DPT ini sudah sesuai, namun ada beberapa catatan dan rekomendasi untuk segera menyelesaikan masalah identitas pemilih yang masih belum terdaftar atau belum memiliki e-KTP.
“KPU dan dukcapil berkoordinasi dalam melakukan penyediaan hak pilih yang secara faktual ada tapi belom memiliki identitas kependudukan. Tak terkecuali masyarakat yang tinggal di perbatasan,” ujar Abhan.