KPU Tetapkan Edy Rahmayadi Cagub Sumut Terpilih pada 24 Juli

17 Juli 2018 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Rahmayadi usai debat Pilgub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Edy Rahmayadi usai debat Pilgub Sumut (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usai bertanding pada 27 Juni lalu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang unggul, Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah, masih harus menunggu penetapan KPU sebelum dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Iskandar Zulkarnain mengatakan saat ini pihak KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada atau tidak adanya gugatan dari kandidat rival Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus itu.
"Kita masih menunggu surat keputusan dari MK ke KPU RI, barulah nanti menyebar ke daerah-daerah," ucap Iskandar kepada kumparan, Selasa (17/7).
Iskandar mengatakan bahwa surat keterangan tersebut dikabarkan akan sampai ke tangan KPU RI pada tanggal 23 Juli, dan akan diserahkan ke daerah yang melaksanakan pilkada sehari setelahnya.
"Untuk itu, kemungkinan kita (KPU) akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 24 Juli nanti," kata Iskandar.
Djarot dan istri memperlihatkan surat suara. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot dan istri memperlihatkan surat suara. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Sumut, pasangan Edy-Ijeck unggul melawan Djarot-Sihar. Selisih keduanya yang cukup lebar tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
1. Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas): 3.291.137 suara (57,6%)
2. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss): 2.424.960 suara (42,4%)