KPU Tetapkan Kursi Parpol dan Caleg DPR Terpilih 31 Agustus
ADVERTISEMENT
KPU RI akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Penetapan dilakukan 31 Agustus mendatang setelah KPU menjalankan 12 putusan MK dan menggelar rapat pleno.
ADVERTISEMENT
"Iya, target kita pokonya bulan ini selesai. Kita tunggu mereka (KPU daerah) semua melaporkan kepada kita, lalu kita cek apakah semua sudah dilaksanakan sesuai perintah putusan MK baru kemudian kita ambil putusan, kita jadwalkan kapan kita lakukan rekap," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Arief menjelaskan dalam penetapan caleg DPR RI terpilih, KPU akan mengirimkan undangan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Proses penetapan sama seperti rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional lalu.
"Kita seperti rekap nasional saja, ya mengundang peserta pemilu di tingkat nasional," ucap Arief.
Mengenai 12 putusan MK, Arief menargetkan KPU akan menyelesaikan seluruh putusan itu hari ini. Sebagian besar putusan MK sudah dijalankan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang sedang diselesaikan itu kan juga sedang dalam proses, Pekanbaru juga proses, mudah-mudahan hari ini bisa selesai semua, targetnya hari ini bisa selesai semua," jelasnya.
Sebagai contoh, pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) di Sigi, Sulawesi Tenggara, sudah dilaksanakan KPU. Sementara penghitungan suara ulang di Aceh dan Pegunungan Arfak masih dilakukan.
"PSU sebagian besar sudah diselesaikan, sekarang yang masih on going process itu ada di Bekasi penyandingan C1, kemudian di pegunungan Arfak, kemudian ada satu di Aceh. Selebihnya sudah diselesaikan," ucap Arief.
Lebih lanjut, setelah menyelesaikan seluruh putusan MK, KPU RI akan meninjau ulang terlebih dahulu putusan itu telah dijalankan dengan baik atau tidak. Kemudian KPU akan melaporkan hasilnya kepada MK.
ADVERTISEMENT
"Kalau melihat putusan MK kan sebetulnya mereka enggak butuh dilaporkan kembali tapi KPU tetap akan menyampaikan kepada para pihak, ada MK, Bawaslu, kemudian peserta pemilu tetap akan kita sampaikan nanti," tutur Arief.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sidang sengketa Pileg 2019. Dari total 260 permohonan yang diregistrasi, MK mengabulkan 12 permohonan dan memerintahkan KPU selaku pihak termohon untuk menjalankan putusan itu.