KPU Tetapkan Langsung Caleg yang Tak Hadapi Gugatan di MK

27 Mei 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asyari disaksikan sejumlah saksi dari partai politik peserta Pemilu memeriksa dokumen perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asyari disaksikan sejumlah saksi dari partai politik peserta Pemilu memeriksa dokumen perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Arief Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan/sengketa hasil pemilu. Surat itu tertera dalam nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019.
ADVERTISEMENT
Surat edaran tersebut berisi penjelasan mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih bagi KPU provinsi dan kabupaten kota yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diberikan batas waktu 3 hari.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan caleg itu masih menunggu hasil pencocokan data dalam catatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan disusun oleh MK nanti.
"Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dilakukan 1 Juli 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Setelah menyusun BRPK, MK akan bersurat ke KPU dan memberikan daftar daerah yang terdapat sengketa hasil pemilu. Dari surat itu, KPU daerah yang tidak ditemukan sengketa hasil pemilu dapat langsung menetapkan kursi dan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
"KPU provinsi dan KPU kabupaten kota yang tidak ditemukan perselisihan hasil pemilu tingkat DPRD provinsi hingga kabupaten kota dapat langsung menetapkan kursi dan calon terpilih," tutur Hasyim.