KPU Tetapkan Tersangka KPK Jadi Bupati Tulungagung Terpilih

24 Juli 2018 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
ADVERTISEMENT
KPU Tulungagung, Jawa Timur, resmi menetapkan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih periode 2018-2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Tulungagung, Selasa (24/7).
ADVERTISEMENT
Syahri adalah tersangka korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang kini mendekam di sel tahanan KPK. Penetapan kemenangan Syahri tertuang dalam SK KPU nomor MK 33/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018.
"Satu, menetapkan pasangan calon Syahri Mulyo, SE, M.Si dan Drs Maryoto Bhirowo, MM sebagai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno seperti dikutip dari Antara.
Lantaran ditahan, Syahri yang menjadi patron sentral di balik kemenangan Pilkada 2018 tak hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut. Kader PDIP itu akhirnya diwakili Maryoto Bhirowo, pasangannya dalam pilkada dengan didampingi sejumlah tim pemenangan dari parpol maupun relawan.
"Atas nama pasangan Sahto, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, semua stakeholders yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah sehingga semua berjalan aman, lancar dan damai hingga penetapan," kata Maryoto dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Pasangan Sahto mengalahkan paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko). Maryoto berharap masyarakat Tulungagung kembali bersatu dan melupakan semua perbedaan pada pilkada 2018.
Meski Syahri ditahan, Maryoto menyatakan nantinya usai dilantik seluruh janji kampanye akan tetap dijalankan.
"Ke depan program-program 'Sahto' akan menjadi prioritas. Khususnya percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang menjadi visi utama 'Sahto' dalam pembangunan lima tahun ke depan," ungkapnya.