KPU Tidak Bahas Permintaan Tunda Penetapan Tersangka bersama Wiranto

13 Maret 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK menunda memberikan status tersangka kepada sejumlah calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Permintaan tersebut muncul setelah Wiranto melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu pada Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan dalam rapat koordinasi bersama Wiranto, pihak KPU tidak memberikan usulan untuk meminta KPK menunda penetapan kepala daerah sebagai tersangka. Bahkan, pihak KPU tidak pernah mengusulkan hal tersebut ke dalam pembahasan rapat koordinasi.
"Beliau mengatakan bahwa atas usulan dan kesepatakan penyelenggara pemilu agar penepatan calon kepala daerah jadi tersangka ditunda. Yang benar adalah KPU tidak pernah membahas mengenai maslaah itu. KPU tidak pernah mengusulkan penundaan pengumanan status tersangka yang dilakukan oleh KPK," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Dalam rakor tersebut, Hasyim mengatakan KPU bersama Wiranto membahas persiapan menyambut Pemilu 2019. Ia mengungkapkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam pemilu menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana KPU mempertimbangkan segala sesuatu mempersiapkan pilgub, pemilu 2019. KPU menyampaikan banyak hal. Di antaranya soal e-KTP banyak masyarakat kita yang belum punya KTP, sementara UU mewajibkan masyarakat untuk masuk daftar pemilih itu untuk bisa memilih harus menunjukkan e-KTP itu problem," ujarnya.
"Jumlah anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pilkada ini 5 tapi dalam UU pemilu disebutkan 3, padahal kan bebannya lebih berat ada lima jenis pemilu DPR, Provinsi, Kabupaten/Kota, DPD, dan Pilpres tugasnya tambah berat tapi jumlahnya kurang," lanjut Hasyim.
Mengenai keputusan KPK menetapkan tersangka kasus korupsi kepada calon kepala daerah, Hasyim menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, hal tersebut dinilai merupakan wewenang yang dimiliki KPK. Ia menyakini, ketika KPK melakukan penetapan tersangka, KPK telah memperoleh sejumlah bukti yang yang cukup.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kalau KPK melakukan penangkapan yang dilakukan oleh KPK adalah wewenang sepenuhnya KPK. Karena KPK penegak hukum independen yang kami menyakini ketika mau mengumumkan penetapan tersangka seseorang pasti sudah memiliki keyakinan bahwa memegang bukti yang cukup," ujarnya.
Sehingga Hasyim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK bukan menjadi urusan KPU. "Jadi bukan urusannya KPU kalau KPK mau menetapkan orang sebagai tesangka itu bukan urusan KPU. Sekali lagi kami menegaskan kami tidak pernah mengusulkan tidak pernah mmebahas soal itu tadi" katanya.