KPU Tunggu Salinan Putusan MA yang Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

15 September 2018 11:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg di Pileg 2019. Keputusan itu diambil karena Peraturan KPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Namun, KPU tetap berkukuh menjalankan PKPU yang mengatur tidak memperbolehkan mantan koruptor nyaleg. Sebab, sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA.
"KPU belum menerima salinan putusan secara resmi dari MA, sehingga KPU sampai saat ini masih berpegang PKPU. Itu masih berlaku jadi kita akan menunggu kita mendapatkan salinan putusan dari MA," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (15/9) dini hari.
Pramono mengatakan, setelah KPU menerima salinan putusan resmi dari MA, pihaknya terlebih dulu akan mengkaji dan membahasnya secara detail bersama para komisioner yang lain serta tim hukum. Baru kemudian, KPU bisa menetapkan langkah-langkah yang selanjutnya bakal ditempuh.
ADVERTISEMENT
Ia juga cukup menyayangkan dengan keputusan MA yang menganulir aturan mantan koruptor bisa maju nyaleg. Sebab, bagi KPU, terobosan hukum yang dilakukan adalah demi meminimalisir peluang terpilihnya calon-calon yang tidak layak dipilih, salah satunya pernah terjerat kasus korupsi.
"Makanya kita tunggu dulu putusannya kan putusannya dikabulkan sebagian, sebagian itu yang mana kan kita harus lihat dulu bunyi amar putusannya. Bunyi pertimbangan MA itu jadi pertimbangan kami untuk mengambil langkah yang terkait dengan mantan napi koruptor," pungkasnya.
Lika-liku Aturan KPU soal Caleg Koruptor (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lika-liku Aturan KPU soal Caleg Koruptor (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Sebelumnya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Dengan demikian mantan koruptor bisa nyaleg di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Keputusan MA ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.