news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Umumkan Lebih dari 14 Caleg Eks Napi Korupsi Tambahan Usai Debat

13 Februari 2019 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). Foto: Adhim/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Rabu (8/8/2018). Foto: Adhim/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana korupsi. Sebelumnya KPU telah mengungkap 49 caleg mantan narapidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman caleg mantan narapidana korupsi akan berlangsung usai debat pilpres kedua yang akan digelar pada Minggu (17/2).
"Setelah sidang (DKPP) dan setelah habis debat pilpres. Sekarang kita fokus konsentrasi debat dulu, tapi mudah-mudahan minggu depan (diumumkan)," kata Arief di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut jumlah caleg mantan napi korupsi yang akan kembali diumumkan oleh KPU berjumlah lebih dari 14 orang. Data itu diketahui setelah KPU mendapatkan laporan dari KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta masukan dari Perludem.
"Pokoknya nambah. Kalau Perludem kemarin berapa? 14 orang, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan vertifikasi lagi lebih dalam," ucap Ilham.
ADVERTISEMENT
Ilham menjelaskan KPU tidak akan asal mengumumkan caleg mantan napi korupsi ini. Sebab, hal ini akan berbahaya bagi nama baik KPU jika sampai salah mengumumkan
"Kita memastikan lagi misal, datanya ada benar. Tapi kemudian dari direktori pengadilan tinggi atau negeri itu enggak ada misalnya. Kita kan harus cari, jangan kita kemudian kita berspekulasi," ucap Ilham.
"Jangan kemudian nanti kita kena gugatan. Ini bahaya, orang enggak korupsi kemudian nama baik dia tercemar gitu jadi harus hati-hati," jelasnya.
Selain itu, KPU sampai saat ini tidak mempunyai rencana untuk mengumumkan daftar caleg mantan napi korupsi di tempat pemungutan suara (TPS). KPU hanya akan mengumumkan caleg mantan napi korupsi di situs KPU dan media massa.
ADVERTISEMENT
"Tidak, kita umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Ilham.