KPU: Verifikasi Faktual Parpol Dimulai 28 Januari

19 Januari 2018 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah merevisi dua Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) soal verifikasi faktual wajib untuk seluruh partai politik. Peraturan yang direvisi itu terkait tahapan Pemilu dan terkait verifikasi parpol.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, jadwal pemilu 2019 sebetulnya tetap sesuai dengan UU Pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu 2019 tanggal 17 Februari. Namun perlu penyesuaian pada jadwal verifikasi faktualnya.
Pasalnya, sebelum ada putusan MK, KPU hanya menyiapkan jadwal untuk verifikasi faktual partai politik baru atau non-parlemen saja. Kali ini, parpol lama atau parpol di parlemen sebanyak 10 parpol juga akan diverifikasi faktual.
“Jadi verifikasi faktual kita awali dengan masa sosialisasi pada tanggal 23 hingga 27 Januari. Karena KPU perlu mempersiapkan sejumlah berkas dokumen. Kemudian parpol melakukan sosialisasi kepada DPW dan DPD-nya. KPU juga melakukan sosialisasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
“Sedangkan verifikasi faktual kita lakukan mulai tanggal 28 Januari,” imbuhnya.
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Parpol Ikut Pemilu (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Arief menjelaskan, verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi dilakukan selama dua hari ditambah dua hari masa perbaikan berkas. Sedangkan, verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari dan ditambah tiga hari masa perbaikan berkas.
“Jadi, verifikasinya kita lakukan di kantor partai politik sesuai dengan tingkatannya, dan jumlah SDM di KPU cukup untuk melakukan itu. Kan hanya 12 parpol. Kalau 12 parpol satu hari kita bisa pergi ke tiga kantor parpol,” ujar Arief.
Dia menambahkan, untuk verifikasi faktual yang sudah berjalan pada 4 partai politik baru yakni PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda, akan disesuaikan dengan regulasi baru setelah revisi PKPU Nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, dan PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
“Hari ini pasti akan kita serahkan (ke Kementerian Hukum dan HAM) dan kami berharap Kumham dapat men-suport kita agar hari ini juga PKPU itu bisa diundangkan,” tutup Arief.