KPU: WNA Masuk DPT Berkurang Jadi 101 Orang, Sudah Dicoret Semua

6 Maret 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Rifa Yusya Adilah
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Rifa Yusya Adilah
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menelusuri data 103 Warga Negara Asing (WNA) yang ber-e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah WNA yang terdaftar berkurang 2 menjadi 101 orang.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jumlah berkurang karena ditemukan nama ganda dari daftar yang diberikan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“WNA DPT kami sudah menindaklanjuti, sejumlah nama WNA sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Arief menegaskan KPU sudah mencoret temuan 101 WNA yang masuk dalam DPT. WNA yang terdaftar tersebar di 17 provinsi, dan begitu data dari Dukcapil masuk KPU langsung mencoretnya.
“Jadi data akhir kita itu ada 101 (WNA) itu tersebar di 17 provinsi. Aceh ada 2 pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten 5 pemilih, DIY 3, Jambi 1, Jabar 10, Jateng 12, Jatim 16, Bangka Belitung 1, Lampung 1, NTB 7, NTT 1, Papua 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Utara 1, Sumatera Barat 3 dan Sumatera Utara 1,” jelas Arief.
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
“Sampai laporan tadi siang, sudah 12 provinsi yang sudah menindaklanjuti, tinggal 5 provinsi, mungkin sore ini tinggal Papua saja, 1 provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Arief kemudian menjabarkan persebaran WNA yang berasal dari 29 negara. “Ada dari Afrika Selatan 1, Mauritius 1, Tasmania 1, Amerika Serikat 6, Kanada 2, Bangladesh 3, China 4, Filipina 4, India 1, Jepang 18, Korea Selatan 4, Malaysia 7," kata dia.
"Pakistan 1, Singapura 3, Taiwan 2, Vietnam 1, Australia 3, Belanda 5, Inggris 4, Italia 2, Jerman 5, Prancis 1, Polandia 1, Portugal 1, Spanyol 1, Swiss 6, Turki 1, dan 10 sisanya tidak diketahui,” tutup Arief.
Sejauh ini, total ada 1.680 WNA yang memiliki e-KTP di seluruh Indonesia. Dalam UU Pemilu, WNA tidak punya hak pilih di pemilu, meski mereka diperbolehkan memiliki e-KTP dengan persyaratan tertentu.