KPU Yakin Tak Ada Pemungutan Suara Ulang Pascaputusan MK

6 Agustus 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg 2019, termasuk jika MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). KPU akan menyiapkan logistik untuk keperluan PSU.
ADVERTISEMENT
"Apa pun keputusan MK harus kita laksanakan karena final dan mengikat. Nanti biasanya dalam sebuah putusan untuk memutuskan PSU, atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang itu diberi waktu oleh MK tergantung bagaimana putusan MK," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
Hingga pukul 13.00 WIB, majelis hakim telah memutus 25 permohonan. Belum ada satupun permohonan gugatan Pileg yang dikabulkan oleh MK.
"Kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang. Jadi so far, apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan UU," ucap Ilham.
Selain itu, Ilham mengatakan KPU juga akan langsung menetapkan caleg DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota yang telah diputus oleh MK. KPU daerah dapat langsung menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pun ketika sudah diputuskan kami akan memerintahkan mereka (KPU daerah) untuk segera menetapkan, terutama untuk beberapa provinsi tadi, seperti Sulbar, NTT, dan Riau, karena putusannya adalah ditolak atau gugur," jelas Ilham.
"Bisa langsung ditetapkan untuk untuk provinsi dan kabupaten kota yang bersangkutan yang (telah) diumumkan," tutup Ilham.