Kritik KPAI untuk Larangan Nama Anak Kebarat-baratan di Karanganyar

3 Januari 2018 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peta Karanganyar (Foto: Google)
zoom-in-whitePerbesar
Peta Karanganyar (Foto: Google)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Raperda pelestarian budaya masih dibahas di DPRD Karanganyar, Jateng. Tapi salah satu isinya mengundang kontroversi, mengenai pengaturan nama anak. Jadi, apabila Raperda ini setujui, nama anak-anak tak boleh kebarat-baratan. Tujuannya dibuat agar nama khas Karanganyar antara lain seperti Joko, Sumanto, Trisno, tetap lestari di Karanganyar.
ADVERTISEMENT
Tapi ada kritik datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seorang anak sesuai UU berhak memiliki identitas, dan tak bisa dibatasi.
"Intinya dalam UU Perlindungan Anak, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan identitas," beber Ketua KPAI Susanto saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (3/1).
Susanto menjelaskan, lmengenai larangan nama anak kebarat-baratan ini, KPAI akan meminta draft Raperda itu. Setelah itu KPAI akan bersikap.
Ilustrasi anak pramuka (Foto: Jufri Derwo Tubun)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak pramuka (Foto: Jufri Derwo Tubun)
"Kami akan lihat draftnya dulu, seperti apa konteksnya dalam Raperda dimaksud," tegas dia.
Raperda itu sendiri diusulkan DPRD Karanganyar dengan tujuan menjaga kelestarian budaya. Mulai dari bersih desa sampai wayang kulit. Ada juga mengenai nama anak-anak.
Ketua DPRD Karanganyar Sumanto kepada kumparan (kumparan.com) menuturkan dia ingin 20-30 tahun lagi budaya Karanganyar tetap lestari, termasuk nama seperti Joko, Sumanto, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Raperda ini masih pembahasan, masuk Prolegda 2018. Ini kan nanti ada masukan-masukan dari ahli dari masyarakat," tegas dia.