Kritik Refly Harun dan Alasan Bawaslu Ancam Anies 3 Tahun Pidana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini menuai perhatian luas, salah satunya karena pasal yang diterapkan Bawaslu mengandung sanksi serius, meski hanya gara-gara salam 2 jari. Dalam pasal itu, jika terbukti melanggar, Anies terancam pidana 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengkritik penerapan pasal itu, karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Anies. Ancaman di pasal itu ditujukan bagi pejabat yang membuat kebijakan atau tindakan yang berdampak pada capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Pasal ini tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik," tulis Refly Harun melalui Twitternya @ReflyHZ, Kamis (10/1).
Menurut Refly, Bawaslu tidak tepat menerapkan pasal tersebut karena mengacungkan jari tidak sama dengan kampanye yang perlu cuti. Tak hanya Anies, Ridwan Kamil juga menuai sorotan karena mengacungkan jari 1 simbol pendukung Jokowi. Meski, Emil kapasitasnya cuti kampanye.
Penjelasan Bawaslu Bogor
Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmasnyah, menjelaskan kasus yang menyangkut Anies Baswedan masih dalam pengkajian oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Belum ada putusan apakah Anies bersalah atau tidak.
"Harap dicatat Bawaslu belum memutuskan apakah memenuhi unsur atau tidak," ucp Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Soal pasal yang disoroti Refly Harun, Irvan menjelaskan pasal itu berasal dari laporan yang diterima oleh Bawaslu. Dalam hal ini, Anies dilaporkan sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) pada Selasa (18/12).
Dalam laporan itu, mereka menuduhkan Anies dengan pasal 282 juncto pasal 547 UU Pemilu. Kemudian Bawaslu Bogor melakukan kajian awal dan menilai pasal itu sesuai dengan perkara yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
"Memang dugaannya melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Irvan.
Jadi, salam dua jari Anies di forum Gerindra, dituduh menguntungkan pasangan Prabowo-Sandi atau merugikan Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu perlu mengusut kasus ini karena itu perintah UU.
"Ketika laporan sudah memenuhi syarat materil dan formil, jika tak ditindaklanjuti pengawas, nanti salah lagi," ucapnya.
Irvan menuturkan, pihaknya perlu rapat sekali lagi pada Jumat (11/1) besok, untuk memutuskan perkara ini. Keterangan Anies turut dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.
"Nanti hasilnya menyatakan dugaan ini memenunhi unsur pidana atau tidak," pungkasnya.