news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kronologi Bagus Sebar Voice Note Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

4 April 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagus Bawana Putra didakwa secara sengaja menyebar hoaks pada 2 Januari 2019 bahwa 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi masing-masing 10 juta surat suara, telah dicoblos untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan secara runut kronologi penyebaran hoaks yang dilakukan Bagus melalui pesan suara (voice note) yang kemudian viral.
Berikut kronologinya:
Anggota grup WhatsApp (WA) Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) bernama Sugiono alias Abdul Karim, mengirim pesan ke grup GNPP Provinsi Banten yang isinya "Tolong dicek kebenaran info di Tanjung Priok dah nongkrong 700 kontainer berisi 80 juta yang sudah dicoblos 01, dijaga ketat aparat".
Pesan itu dibaca oleh Mujiman alias Maulana yang merupakan anggota grup itu. Kemudian Mujiman meneruskan pesan tersebut kepada beberapa temannya, termasuk Suroso.
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mendapat pesan itu, Suroso pun menyampaikannya kepada Bagus. Saat itu Bagus sedang dalam bus dari Bogor menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalannya itu, Bagus pada pukul 14.17 WIB, mengirim pesan suara atau voice note selama 0,58 detik ke grup WA bernama Probowiseso yang isinya:
Assalamualaikum Mba Titi, saya posisi di Bogor, saya di telepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir, katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara yang sudah tercoblos nomor satu, isinya itu delapan puluh juta surat suara, tolong kalau ada akses sampaikan ke pak Joksan ya mba Titi, ada akses sampean ke pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera mengirim orang yang punya power untuk mengecek itu, sekarang lagi dibuka geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena saya di Bogor.
ADVERTISEMENT
Pukul 14.25 WIB, Bagus kemudian mengirimkan voice note berdurasi 0,44 detik kepada rekannya bernama Titi Setiawati.
Dalam voice note itu, Bagus meminta Titi bisa menyampaikan informasi 7 kontainer surat suara dicoblos ke Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
Berikut isi voice note Bagus ke Titi:
Titi sekarang ini ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger marinir sudah turun dibuka satu isinya kartu suara yang sudah dicoblos nomor 1. Sudah dicoblos Jokowi itu mungkin dari China, itu totalnya itu kalau 1 kontainer itu sepuluh juta berarti kalau ada tujuh kontainer tujuh puluh juta suara sudah dicoblos nomor satu. Tolong sampean ke akses ke Pak Darma kek apa kek atau ke Gerindra pusat untuk segera kesana ini tak kirimi telepon orangku di sana yang untuk bimbing ke kontainer itu ya atau syukur akses ke Pak Joko Santoso pasti marah kalau beliau ya langsung ngecek sana ya.
Bagus Bawana Putra menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Masih tanggal 2 Januari, pada pukul 14.35 WIB, Bagus memposting info tersebut lewat twitter miliknya, @bagnatara1, yang isinya "Ada info katanya di Tanjung Priok ada 7 kontainer, berisi kertas suara yang sudah tercoblos gambar salah satu paslon, saya tidak tahu apakah ini hoax atau tidak, mari kita cek sama sama sekarang ke Tanjung Priok".
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya itu, Bagus menandai (mention) beberapa orang yakni @fadlizon, @AkunTopa, @AndiArief, @Fahrihamzah.
Selanjutnya Titi setelah mendapatkan voice note dari Bagus, lalu menyebarkannya ke beberapa grup WA dan temannya.
Info melalui voice note dari Bagas itu menyebar melalui Facebook, Twitter, WhatsApp dan lainnya sehingga menjadi trending topic di media sosial, serta menjadi pemberitaan di media cetak dan elektronik.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan 8 dakwaan salah satunya melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.