Kronologi Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka KPK

10 Januari 2018 19:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basaria Pandjaitan dan Febri Diansyah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Pandjaitan dan Febri Diansyah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto sudah ditetapkan tersangka. Keduanya dianggap merintangi penyidikan. KPK membeberkan bagaimana proses penetapan tersangka ini.
ADVERTISEMENT
"Sprindik telah ditandatangani oleh pimpinan untuk menaikkan status dari lidik ke tingkat penyidikan yang kemudian pada tanggal 9 Januari sudah mengirimkan SPDP sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di KPK, Rabu (10/1).
Basaria Pandjaitan dan Febri Diansyah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Pandjaitan dan Febri Diansyah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Berikut kronologi penetapan tersangka Fredrich dan dokter Bimanesh berdasarkan keterangan Basaria:
* Awal November 2017
Setya Novanto diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ternyata Setya Novanto tidak datang dan mengirimkan surat.
* 15 November 2017
Pada hari Rabu 15 November, tim KPK datangi rumah Setya Novanto di Kebayoran Baru dan ternyata Novanto tidak ada di tempat dan dilakukan proses pencarian di rumah tersebut sampai pukul 02.00 WIB, keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
* 16 November 2017
Usai melakukan pencarian di rumah Novanto, hingga dini hari, KPK akhirnya memberikan imbauan agar Novanto menyerahkan diri ke KPK
KPK menerbitkan DPO lalu menyurati Kepolisian Indonesia atas nama Novanto. Malam harinya keluar informasi mobil Novanto menabrak tiang. Saat dibawa ke rumah sakit, Novanto tidak langsung dimasukkan ke IGD, melainkan langsung ke VIP.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama memasukkan tersangka Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan penyidik KPK
Diduga Fredrich Yunadi sudah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit, diduga ada hubungan telepon pihak rumah sakit untuk menyiapkan ruang VIP terkait akan diperiksanya Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
* 8 Desember 2017
KPK sejak 8 Desember sudah meminta ke Imigrasi untuk mencegah tersangka Fredrich Yunadi dan kepada saksi Reza Pahlevi, Hilman, dan Achmad Rudiyansah.
KPK mengimbau agar kepada seluruh pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat dan dokter haruslah melakukan kegiatannya sesuai dengan profesinya.
* 9 Januari 2018
Sprindik telah ditandatangani oleh pimpinan untuk menaikkan status dari lidik ke tingkat penyidikan yang kemudian sudah mengirimkan SPDP sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka
"KPK telah menetapkan satu orang yang sama yaitu usaha menghalang-halangi terhadap tersangka SN sebelum ini. Hal yang sama juga KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dengan sengaja mencegah merintangi menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri," tegas Basaria.
ADVERTISEMENT