Kronologi Kasus TKI Zaini Misrin yang Berakhir dengan Pancung

19 Maret 2018 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kota Mekkah, Arab Saudi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Arab saudi menghukum mati tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Mirsin, atas kasus pembunuhan majikan. Eksekusi ini menuai protes lantaran dilakukan tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada perwakilan RI di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid lewat keterangannya mengatakan pemerintah sudah mengupayakan segala hal termasuk mengadvokasi kasus tersebut.
“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid, Senin (19/3).
Nusron mengatakan, sejak tahun 2011, Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya dua kali menunjuk pengacara untuk Zaini, dua kali memfasilitasi keluarga di Indonesia untuk bertemu keluarga korban, 16 kali melakukan pendampingan hukum hingga mengangkat permasalahan ini secara langsung kepada Raja Salman.
"Kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi, satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman, tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi dan tiga kali dibahas di pertemuan dubes/konjen dengan Gubernur Makkah," terang Nusron.
ADVERTISEMENT
Diketahui, 13 Juli 2004, Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Makkah atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya bernama Abdullah bin Umar. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, Zaini saat itu adalah sopir pribadi korban.
Sejak penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi. KJRI baru memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008.
Nusron membeberkan kronologi upaya pemerintah Joko Widodo membebaskan Zaini sejak awal 2017:
Januari 2017
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat kepada Raja Saudi agar pengacara Zaini diberikan kesempatan untuk mencari bukti-bukti baru. Mei 2017, Permintaan Jokowi kemudian dikabulkan Raja Salman dan eksekusi Zaini ditunda selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
September 2017
Jokowi kembali menyurati Raja Salman menginformasikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penerjemah dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
20 Februari 2018
Pemerintah menerima nota diplomatik resmi dari Kemlu Arab Saudi berisi persetujuan Jaksa Agung Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penerjemah di pengadilan di Makkah.
6 Maret 2018
Pemerintah RI mendapat kabar surat pengacara kepada Makhamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah diterima.
18 Maret 2018
Sekitar pukul 10.00 waktu setempat, pemerintah RI mendapat kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade sekitar pukul 10.30 (waktu Arab Saudi) dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” kata Nusron.
Nusron mengaku Raja tak bisa memberikan pengampunan karena kasus Zaini termasuk dalam kategori tindak pidana yang bergantung pada pengampunan sang ahli waris korban.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah (tergantung dari pengampunan ahli waris korban -red). Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” terangnya.