Kronologi OTT Bupati Jombang

4 Februari 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers KPK terkait OTT Bupati Jombang (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers KPK terkait OTT Bupati Jombang (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW), Sabtu (3/2) sore.
ADVERTISEMENT
Selain Nyono, KPK menetapkan tersangka Inna Silestyowati (IS) yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Inna selain menjabat sebagai sekretaris juga menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Berikut kronologi penangkapan Nyono dan Inne oleh tim KPK:
Sabtu (3/2):
Pukul 09.00 WIB
KPK menerima informasi adanya informasi terkait dana kapitasi (pembayaran untuk pelayanan kesehatan) dan pungutan liar perizinan yang diadministrasikan oleh bendahara paguyuban puskesmas se-Jombang.
Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut pada Sabtu (3/2). Tim bergerak secara paralel ke dua lokasi di Jombang dan Surabaya.
Tim KPK menuju ke Puskesmas Perak, di Jombang dan mengamankan OST, Kepala Puskesmas Perak yang menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana/uang kutipan dari buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Tim Kedua bergerak ke sebuah apartemen di Kota Surabaya untuk mengamankan IS beserta S dan A. Padanya ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga tempat penampungan uang kutipan.
Pukul 10.30 WIB
Dari Puskesmas Perak tim bergerak untuk mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas DR di kediamannya di Jombang.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK lainnya bergerak ke Stasion Solo Balapan, Kota Solo dan mengamankan NSW, Bupati Jombang di sebuah restoran cepat saji yang sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang.
Dari tangan NSW didapatkan uang tunai yang diduga sisa uang uang tunai pemberian IS sebesar Rp 25.500.000 dan selain itu didapatkan USD 9.500.
Pukul 21.15 WIB
NSW bersama M ajudannya kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi udara dan tiba di gedung KPK.
ADVERTISEMENT
Minggu (4/2)
Pukul 07.00 WIB
IS dan A tiba di KPK
Pukul 09.00 WIB-11.00 WIB
S, DR, dan OST diperiksa di Polres Jombang