Kronologi OTT Bupati Purbalingga Tasdi

6 Juni 2018 0:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap di lingkungan Pemkab Purbalingga. Suap tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Awalnya, KPK mencurigai adanya perintah dari Tasdi kepada Kabag ULP Purbalingga, Hadi Iswanto, untuk membantu Librata Nababan yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Dalam proyek tersebut, Librata dan Hamdani Kosen--selaku pihak swasta--menggunakan nama PT Sumber Bayak Kreasi.
Berikut kronologi OTT yang menjerat Tasdi:
Awal Mei 2018
Tasdi menggelar pertemuan dengan Hadi di sebuah rumah makan. Dalam pertemuan ini, KPK menduga Tasdi mengancam Hadi agar bersedia membantu Librata dalam proyek tersebut. Jika tidak, Tasdi mengancam akan memecat Hadi.
Pertengahan Mei 2018
Tasdi diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 500 juta kepada Librata agar proyek tersebut bisa dimenangkan oleh PT Sumber Bayak Kreasi. Kemudian, tanggal 26 Mei 2018, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan kawasan Islamic Center Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Senin, 4 Juni 2018
Handani Kosen, selaku pihak swasta meminta kepada stafnya yang ada di Jakarta untuk mentransfer uang Rp 100 juta kepada stafnya yang lain di Purbalingga. Uang tersebut merupakan diserahkan kepada Ardiwiranata Nababan, setelah dicairkan di Bank BCA cabang Purbalingga.
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bupati Buton Selatan. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Pukul 17.00 WIB
Baru kemudian, uang tersebut diserahkan oleh Ardirawinata kepada Hadi di sekitar proyek kawasan Islamic Center Purbalingga. Uang tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh Hadi.
Tim KPK kemudian mengamankan Ardirawinata yang saat itu masih di sekitar lokasi proyek.
Pukul 17.15 WIB
Dari situ, tim KPK kemudian bergerak untuk menangkap Tasdi beserta ajudannya, Teguh Priyono, di rumah dinas bupati sekitar pukul 17.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Sementara, tim lainnya mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Saat akan ditangkap, Hadi berusaha menyembunyikan uang yang ia bawa. Atas dasar itulah, KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penyegelan terhadap mobil Avanza yang digunakan Hadi.
"Uang yang di tas plastik dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang, ada kejar-kejaran sampai ada kerusakan di barang bukti yang kita segel, yaitu kendaraan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (5/6).
Keempatnya kemudian langsung dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal.
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT bupati Purbalingga (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pukul 18.20 WIB
Librata Nababan dan Hamdani Kosen ditangkap oleh tim lainnya di dua lokasi berbeda di Jakarta. Librata ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Timur, sedangkan Hamdani ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap; Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.