Kronologi OTT Kepala Kantor Pajak Ambon

4 Oktober 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (10/4). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (10/4). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak perorangan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Ambon. Ketiganya yaitu Kepala KPP Ambon La Masikamba, Sulimin Ratmin selaku pegawai KPP Ambon, dan Anthony Liando selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Anthony Liando diduga menyuap La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebesar Rp 320 juta. Suap diberikan usai terjadi negosiasi pengurangan jumlah pembayaran pajak dari Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
"Melalui komunikasi AL (Anthony Liando) ke SR (Sulimin Ratmin), dinegosiasikan beberapa kali sehingga akhirnya disepakati sekitar Rp 1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian Rp 320 juta yang diberikan bertahap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).
Berikut kronologi operasi tangkap tangan hingga penetapan status tersangka kasus dugaan suap di KPP Ambon:
3 Oktober 2018
Barang bukti OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kepala KPP Ambon La Masikamba mendatangi tempat usaha CV AT di Kota Ambon milik Anthony Liando. Tim KPK kemudian mengamankan La Masikamba ketika keluar dari perusahaan tersebut pada sekitar pukul 10.30 WIT.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tim menangkap Anthony Liando sekitar pukul 10.45 WIT di tempat usahanya. Tim kemudian membawa keduanya ke Markas Brimob di Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pemeriksa pajak di KPP Ambon. Yakni Sulimin Ratmin dan dua rekannya sesama pegawai pajak di KPP Ambon.
Tim KPK selanjutnya bergerak dengan membawa Sulimin Ratmin ke rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta yang diduga dari Anthony Liando. Langkah itu dilakukan sebelum Sulimin Ratmin dibawa ke Markas Brimob di Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi kejadian, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya setoran bank senilai Rp 20 juta dari Anthony kepada Sulimin Ratmin, uang tunai Rp 100 juta, dan buku tabungan atas nama orang lain berisi uang Rp 550 juta yang dikuasai La Masikamba.
ADVERTISEMENT
4 Oktober 2018
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba, yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
KPK selanjutnya membawa kelima orang yang diamankan ke Jakarta pada pukul 11.00 WIB. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Untuk sementara, dari 5 orang yang ditangkap, KPK menetapkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebagai tersangka penerima suap, serta Anthony Liando sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus suap di KPP Ambon tersebut kini masih didalami oleh penyidik KPK. KPK menduga ada kasus lain yang menjerat La Masikamba. Sementara untuk kasus suap ini, Anthony Liando sebagai penyuap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Sedangkan La Masikamba dan Sulimin Ratmin sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.