Kronologi OTT Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih

14 Juli 2018 23:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau. Politikus Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Blackgold Natural Resources Limited, adalah satu dari empat konsorsium penggarap proyek PLTU Riau. Sehingga, KPK menduga fee 2,5 persen yang diterima Eni dari Johannes, adalah untuk memuluskan proyek tersebut.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang. Mereka adalah Eni; suami Eni, Muhammad Al Khadziq; Johanes; keponakan Eni, Tahta Maharaya; Sekretaris Johanes, Audrey Ratna Justianty; dan delapan orang lainnya yang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.
Berikut kronologinya:
Jumat (13/7) siang
KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey selaku Sekretaris Johanes kepada keponakan Eni, Tahta, sebesar Rp 500 juta di ruang kerja Audrey, di lantai 8 Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pukul 14.30 WIB
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Kantor Graha BIP. Tim juga menyita uang Rp 500 juta yang ditemukan dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantung plastik hitam.
Selanjutnya, KPK mengamankan sejumlah pihak secara berturut-turut, termasuk Audrey, di ruang kerjanya. Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta.
Kemudian, tim mengamankan Johanes di ruang kerjanya. Masih di gedung yang sama, dalam penangkapan itu, tim juga ikut mengamankan sejumlah pegawai dan sopir Johanes.
Pukul 15.21 WIB
KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, bersama sopir Eni. Saat itu, Eni memang sedang menghadiri sebuah acara di rumah Idrus.
ADVERTISEMENT
Pukul 16.30 WIB
KPK mengamankan seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Sabtu (14/7)
Pukul 01.00 WIB.
KPK mengamankan tiga orang lainnya, yakni suami Eni dan dua staf Eni. Ketiganya diamankan di rumah pribadi Eni, yang bertempat di Larangan, Tangerang.
Pukul 19.51 WIB
KPK menetapkan Eni dan Johanes sebagai tersangka.
Pukul 22.00 WIB
KPK resmi menahan Eni dan Johanes.
Sebagai penerima suap, Eni dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sementara Johanes selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT