Kronologi Pembunuhan Perempuan dalam Kardus di Medan

7 Juni 2018 10:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap Hendri (31) pembunuh seorang perempuan bernama Rika Karina (21) yang ditemukan di dalam kardus Jalan T Amir Hamzah, Gang Melati, Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban cekcok karena masalah kosmetik yang tak kunjung dikirim.
ADVERTISEMENT
Hendri ditangkap polisi pada Kamis (7/6) di rumahnya Jalan Platina Perumahan Ivory Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pembunuhan terjadi pada 5 Juni pukul 23.00 WIB.
Berikut kronologi pembunuhan seperti yang disampaikan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (7/6):
Selasa 5 Juni 2018
Pukul 23.00 WIB
Korban datang ke rumah pelaku yang diawali dengan cekcok mulut karena korban dan tersangka sudah memiliki perjanjian jual beli kosmetik. Korban hingga saat itu belum memberikan kosmetik yang sudah dibeli, padahal pelaku sudah membayar hingga Rp 4,2 juta pada tanggal 31 Mei.
Saat cekcok tersebut, pelaku kemudian menganiaya korban dan menikam leher korban dengan pisau hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper kain, kemudian dibungkus kardus yang dilakban," jelas Tatan.
Bungkusan itu dibawa pelaku menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP (Jalan T Amir Hamzah, Gang Melati), lalu meninggalkan kardus berisi jasad tersebut di sana.
Rabu 6 Juni 2018
Sekitar pukul 01.00 WIB
Pelaku meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah Jalan Karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga di seputaran TKP. Lalu pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Platina Perumaha Ivory menggunakan becak.
Pukul 05.00 WIB
Pelaku membawa bungkusan plastik hitam berisi tas, baju dan sandal korban, lalu membuang bungkusan tersebut ke Sungai Deli Titi Papan.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil ditangkap berkat keterangan saksi yang melihat dirinya keluar kompleks perumahan mengendarai motor yang bukan miliknya sambil membawa sebuah kardus di jok belakang motor.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang dilihat saksi," terang Tatan.
Kamis 7 Juni 2018
Pukul 03.00 WIB
Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebak rumah pelaku. Saat digerebek, pelaku terpaksa mengakui perbuatannya.
"Saat dilakukan pencarian barang bukti yang telah dibuang, pelaku sempat berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Bhayangkara," ucap Tatan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah pisau, satu celana jeans pendek berwarna biru, satu jaket berwarna hitam, dua unit HP, dan uang tunai Rp 2,7 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Padal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perkembangan kasus ini bisa diikuti di topik Mayat Dalam Kardus.