Kronologi Penangkapan Bupati Pakpak Bharat oleh KPK

18 November 2018 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Beturu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Remigo tak sendiri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring.
Remigo diduga menerima suap total Rp 550 juta yang diberikan secara bertahap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RYB (Remigo Yolando Berutu), DAK , dan HSE," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (18/11).
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) malam dan Minggu (18/11) pagi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Sebanyak empat orang ditangkap di Medan, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Jakarta dan Bekasi.
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT KPK kasus korupsi Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berikut kronologi penangkapan Remigo bersama lima orang lainnya:
ADVERTISEMENT
Sabtu 17 November 2018
Pukul 23.55 WIB
Tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Remigo. Tim penyidik langsung menuju lokasi penyerahan uang yakni kediaman Remigo yang berada di Kota Medan.
Penyidik KPK langsung menangkap Remigo dan David sesaat setelah penyerahan uang. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 150 juta yang dibungkus dengan tas kertas.
Minggu 18 November 2018
Pukul 01.25 WIB
Masih di Kota Medan, tim penyidik KPK lainnya mengamankan Hendriko di kediamannya.
Pukul 02.50 WIB
Tim penyidik KPK yang berada di Jakarta mengamankan ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di mess Kabupaten Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan.
Pukul 04.00 WIB
ADVERTISEMENT
Selanjutnya KPK bergerak ke kediaman Syekhani yang juga berada di Medan. Syekhani merupakan pegawai honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
Pukul 06.00 WIB
Terakhir tim penyidik KPK yang berada di Jakarta mengamankan seorang swasta, Reza Pahlevi di kediamnya di daerah Pondok Gede, Bekasi.
Selanjutnya empat orang yang ditangkap di Kota Medan dilakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Kemudian keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Remigo, David, dan Hendriko.
Ketiganya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT