Kronologi Penangkapan Eddy Sindoro di Singapura

12 Oktober 2018 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta, Eddy Sindoro, menyerahkan diri di KBRI Singapura. Eks bos grup Lippo tersebut kemudian ditangkap dan segera dibawa ke Jakarta. Bagaimana kronologinya?
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi kejadian tersebut. Berikut keterangannya, Jumat (12/10):
Kamis (11/10)
KPK meminta bantuan pada Polri untuk menerbitkan red notice yang diteruskan ke Interpol untuk menangkap Eddy Sindoro di Singapura. Lalu KPK mendapat informasi bahwa Eddy bersedia menyerahkan diri dan disepakati lokasinya di KBRI Singapura.
Tim KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Panca Putra berangkat ke Singapura setelah berkoordinasi dengan SLO Polri Kombes Joko dan KBRI, serta Imigrasi.
Jumat (12/10)
Pukul 09.30 WIB
Direktur penyidikan KPK bersama SLO Polri kemudian bertemu dengan Eddy di KBRI Singapura. Eddy resmi menyerahkan diri kemudian ditangkap dan sekarang sudah berada Jakarta. Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura.
ADVERTISEMENT
Pukul 13.30 WIB
Eddy Sindoro tiba di Jakarta dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Rencananya, bakal ada jumpa pers dari KPK terkait kasus ini.
Kasus Eddy Sindoro
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap ke Panitera PN Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution sebesar USD 50.000.
Suap tersebut diberikan agar Edy nasution membantu pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Padahal, pengajuan PK itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dalam berkas putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro diketahui sebagai inisiator suap. Diawali dengan permintaan Eddy ke Nurhadi (Sekretaris MA kala itu) untuk menerima berkas pendaftaran PK PT Across Asia Limited.
ADVERTISEMENT
Nurhadi lalu meminta Edy Nasution untuk memasukkan berkas pendaftaran itu, walaupun sudah melewati batas waktu. Uang suap diberikan ke Edy Nasution melalui orang kepercayaan Eddy Sindoro, Doddy Ariyanto.
Namun, KPK gagal menangkap Eddy Sindoro karena kabur ke luar negeri beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edy Nasution dan Doddy.