news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kronologi Penangkapan Hakim dan Panitera PN Tangerang oleh KPK

13 Maret 2018 20:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/3). Keduanya bersama-sama menerima suap pengurusan perkara perdata yang disidangkan di PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
Suap itu berasal dari dua advokat, yakni Agus Wiranto dan HM Saipudin. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Widya dan Tuti sengaja menunda putusan. Tuti lalu memberi tahu kedua advokat bahwa putusan sesuai dengan keinginan mereka. Sebagai rasa terima kasih, disepakati advokat memberi uang Rp 30 juta.
Konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Berikut kronologi kasus suap hakim dan panitera pengganti PN Tangerang.
Tim mengindentifikasi adanya pertemuan antara Tuti dan Agus. Pertemuan ini terkait putusan atas perkada perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
27 Februari 2018
Sidang putusan ditunda dengan alasan panitera pengganti sedang umrah. Sidang ditunda menjadi 8 Maret 2018.
Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus tentang rencana putusan yang berisi menolak gugatan.
ADVERTISEMENT
7 Maret 2018
Agus atas persetujuan Saipudin tertemu dengan Tuti di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti. Tuti kemudian menyerahkan uang itu kepada Widya.
Namun, uang itu dinilai kurang sehingga disepakati memberi Rp 30 juta. Kekurangan akan diberikan kemudian.
8 Maret 2018
Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang dan sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kota. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Maret 2018.
12 Maret 2018
Agus membawa uang Rp 22,5 juta yang dimasukkan dalam amplop putih dari kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke PN Tangerang.
Pukul 16.15
Agus tiba di PN Tangerang dan langsung menyerahkan uang ke Tuti. Setelah penyerahan uang, tim KPK menangkap Agus di parkiran PN Tangerang.
ADVERTISEMENT