Kronologi Penangkapan Kapal Berbendera Singapura Pembawa Sabu di Batam

10 Februari 2018 0:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal nelayan berbendera Singapur ditangkap (Foto: Dok. Dispenmaba)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal nelayan berbendera Singapur ditangkap (Foto: Dok. Dispenmaba)
ADVERTISEMENT
TNI AL menangkap kapal MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu-sabu di perairan Batam pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB. MV Sunrise Glory dicegat oleh KRI Sigurot saat memasuki wilayah perairan Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang ada di kapal itu terindikasi palsu. Kapal itu lalu ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi penangkapan kapal MV Sunrise Glory oleh TNI AL :
Rabu (7/2) pukul 14.00 WIB
KRI Sigurot menangkap Kapal Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia, dengan mengibarkan bendera Singapura. Pada saat pemeriksaan, dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu. Kemudian kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Kamis (8/2) pukul 16.00 WIB
Dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam.
Jumat (9/2) pukul 15.00 WIB
Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam.
ADVERTISEMENT
Pukul 18.00 WIB
Tim berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat 1 ton. Sabu itu ditemukan di atas tumpukan beras yang berada di dalam palka (ruang kapal) penyimpan bahan makanan.