Kronologi Penangkapan Pria Pembuat Voice Chat 7 Kontainer Surat Suara

9 Januari 2019 13:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menggelar konfrensi pers di Mabes Polri terkait hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Bekasi, Rabu (9/1/2019). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menggelar konfrensi pers di Mabes Polri terkait hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Bekasi, Rabu (9/1/2019). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pembuat voice chat 7 kontainer surat suara dicoblos yakni Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka penyebar hoaks. Bagus pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15 ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Berikut kronologi Bagus membuat hoaks 7 kontainer hingga ditangkap:
Selasa (1/1)
Pukul 00.00 WIB
Bagus Bawana Putra merancang narasi 7 kontainer surat suara dicoblos. Ia pun menyebarkan isu tersebut untuk pertama kali lewat akun twitter sehingga menyebar luas sampai ke grup WhatsApp.
Kamis (3/1)
Pukul 23.00 WIB
Komisioner KPU dan Bawaslu mendapat informasi ada 7 kontainer surat suara dicoblos sehingga dilakukan pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Priok.
“Malam itu juga Polri melakukan patroli siber,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Jumat (4/1)
Polisi menangkap 2 orang tersangka yakni LS dan HY di lokasi berbeda sehingga selanjutnya dibawa ke Bareskrim Siber Polri.
“Dua tersangka awal ini sebagai forwader (penyebar),” ucap Dedi.
Senin (7/1)
Polisi kembali menangkap penyebar berita hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos. Kali ini tersangka berinisial J ditangkap di Brebes.
“Polisi terus mengembangkan kasus tersebut,” ujar Dedi.
Hitungan jam, Polisi kembali menangkap kreator voice chat yang menyebar di grup WhatsApp dan sejumlah platform media sosial. Tersangka bernama Bagus Bawana Putra (BBP). Ia ditangkap di Sreagen saat berusaha melarikan diri meninggalkan Jakarta.
“BBP berusaha semaksimal mungkin berusaha menghapus jejak digital, nomor dibuang, kartu dibuang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT