Kronologi Pencabutan Moratorium Pembangunan 17 Pulau Reklamasi

9 Oktober 2017 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak banyak gaduh. Moratorium pembangunan pulau buatan reklamasi di Teluk Jakarta yang diteken April 2016 lalu, sudah dicabut pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 5 Oktober 2017. Padahal, reklamasi itu dihentikan sementara karena ada banyak masalah.
ADVERTISEMENT
Saat itu masalah yang muncul adalah soal peraturan, hingga pembahasannya di DPRD yang ternyata jadi korupsi baru yang menjerat anggota DPRD DKI, Sanusi. Tepatnya, pembahasan Raperda Reklamasi itu diwarnai suap soal penentuan kontribusi bagi pengembang.
Dengan dicabutnya moratorium, maka akan memuluskan rencana pengembang untuk melanjutkan pembangunan. Tapi Pemprov dan DPRD DKI menindaklanjuti pencabutan moratorium itu dengan melanjutkan pembahasan Raperda.
Yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta). Djarot sudah menyurati DPRD untuk membahas dua Raperda dimaksud. Bahkan kabarnya dikebut sebelum lengser.
Berikut kronologi pencabutan moratorium reklamasi dimaksud:
Akhir Agustus 2017
Djarot mengirimkan surat kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, untuk mencabut moratorium pulau reklamasi, lantaran sudah terpenuhinya syarat-syarat yang sebelumnya menyulitkan pengembang untuk membangun karena ada moratorium. Salah satunya soal perubahan izin amdal.
ADVERTISEMENT
2 Oktober 2017
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat di kantornya bersama Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Rapat ini sebagai kesepahaman terakhir sebelum moratorium pulau reklamasi dicabut pemerintah.
Menko Luhut dan Menteri Siti memastikan semua persyaratan yang diwajibkan kepada pengembang, telah dipenuhi. Salah satunnya, pembuatan pipa untuk mendinginkan suhu air laut akibat sirkulasi air dari pipa gas PLTU Muara Karang. Untuk pembangunan pipa tersebut, akan dibiayai oleh pengembang.
"Besok selesai, kuteken besok," kata Luhut di Kantor Kementeri Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
5 Oktober 2017
Moratorium reklamasi akhirnya resmi dicabut pada 5 Oktober. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, kepada wartawa di Balai Kota, sehari setelahnya.
ADVERTISEMENT
"(Pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim (Luhut Panjaitan), Alhamdulillah sudah ditandatangani" kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Tutty menegaskan pencabutan moratorium diberlakukan untuk semua pulau reklamasi. "Untuk semua, untuk 17 pulau," kata Tutty.
Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Luhut Pandjaitan dengan judul surat 'Pencabutan Penghentian Sementara (Moratorium) Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta'.
6 Oktober 2017
Djarot menuliskan surat kepada DPRD DKI untuk mulai membahas Raperda tentang Reklamasi. Dalam surat itu, Djarot juga mengingatkan perlu diaturnya kontribusi 15 persen dari pengembang. Surat yang dilayangkan sehari setelah moratorium dicabut itu menuai tanda tanya.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengamini bahwa pembahasan dua Perda yang jadi landasan hukum untuk pengembang itu memang bisa selesai cepat. Politisi Partai Gerindra itu meyakinkan, tak butuh waktu lama lagi untuk mengesahkan pembahasan ini.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah dijadwalkan pasti selesai ya," ucap Taufik.
Sebagaimana diketahui, Djarot akan habis masa jabatannya dalam pelantikan dan serah terima jabatan pada Senin (16/10). Sementara, Anies Baswedan-Sandiaga Uno sejak turun ke gelanggang Pilgub, mengampanyekan penolakan atas reklamasi.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)