Kronologi Penetapan Tersangka Ketua PA 212 Versi Bawaslu

11 Februari 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Solo telah menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Penetapan itu berdasarkan surat panggilan S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim.Solo tertanggal 9 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan penetapan status tersangka itu dimulai dari laporan salah satu masyarakat pada 14 Januari ke Bawaslu Solo.
"Pada tanggal 13 Januari lalu, ada kegiatan tabligh Akbar PA 212 se-Solo Raya, yang dihadiri salah satunya Ketua PA 212 pusat Slamet Maarif, pada saat itu kami, baik Bawaslu provinsi, kabupaten/kota/kecamatan melakukan pengawasan. Bahwa terkait orasi Slamet Maarif itu kebetulan ada yang laporan ke kami pada 14 Januari, itu ada yang membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Maarif pada tabligh Akbar 212 itu," kata Poppy saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi hingga pelapor dan terlapor, Bawaslu memutuskan ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Slamet dalam tabligh akbar.
ADVERTISEMENT
Poppy mengungkapkan, meski tidak disampaikan secara langsung, Slamet dalam orasinya itu dianggap telah melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Padahal, Bawaslu sebelumnya sudah meminta kepada panitia agar tidak ada kampanye dalam tabligh akbar itu.
"Iya, dari orasinya itu memang ada unsur kampanye. Secara tersurat dia menyampaikan 02 memang tidak ada, tetapi dia pada waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Maarif menyampaikan ganti presiden, "2019 apa?" Dijawab ganti presiden. "Gantinya siapa?" Dijawab dengan sebutan Prabowo. Seperti itu. Ada beberapa orasi lain yang mengarah ke kampanye," ucap Poppy.
Slamet Maarif usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo. Foto: kumparan
Berikut kronologi penetapan tersangka Slame Maarif versi Bawaslu:
ADVERTISEMENT
13 Januari 2019
Presidium Alumni 212 menggelar acara tabligh akbar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, pukul 06.30 WIB. Acara itu dihadiri oleh sejumlah tokoh 212, salah satunya adalah Ketua PA 212 Slamet Maarif.
Bawaslu mengklaim sudah mengingatkan kepada panitia secara lisan agar tidak ada kampanye maupun orasi yang ditunjukkan kepada salah satu paslon saat tablih akbar itu.
14 Januari 2019
Salah seorang warga melapor ke Bawaslu Solo mengenai acara tabligh akbar itu. Ia melaporkan Slamet Maarif karena diduga telah melakukan pelanggaran pemilu, yaitu berkampanye di tabligh akbar. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan itu.
Berkas laporan yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu sempat kurang. Hingga akhirnya, Bawaslu memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkas laporannya.
ADVERTISEMENT
15 Januari 2019
Pihak pelapor kembali mendatangi Bawaslu untuk melengkapi berkas formil dan materiil pelaporan Slamet Maarif. Bawaslu kemudian melakukan pendataan dan melakukan pengkajian awal terhadap laporan tersebut.
16 Januari 2019
Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Slamet Maarif. Bawaslu selanjutnya melakukan gelar perkara dengan mengundang Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pembahasan pertama.
Tujuan pembahasan pertama itu untuk menentukan apakah surat formil dan materiil pelaporan sudah terpenuhi atau belum. Dalam pembahasan pertama itu, dibahas juga mengenai pasal yang disangkakan kepada Slamet Maarif. Slamet disangkakan melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f dan Pasal 492 terkait kampanye diluar jadwal.
ADVERTISEMENT
17 hingga 30 Januari 2019
Bawaslu selama 14 hari melakukan klarifikasi dalam rangka mencari informasi dan data tambahan dalam laporan terhadap Slamet Maarif. Bawaslu memanggil seluruh pihak terkait dalam kasus ini, mulai dari pelapor, saksi, panitia tabligh akbar, hingga Slamet Maarif. Mereka dipanggil Bawaslu untuk diminta keterangan dan mengklarifikasi.
31 Januari 2019
Bawaslu bersama dengan Gakkumdu membuat kajian dan kesimpulan. Dalam keputusan bersama itu, ditegaskan sudah cukup bukti untuk dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Slamet Maarif. Bawaslu kemudian meneruskan laporan itu ke Polrestabes Solo.