Kronologi Penganiayaan Maghfiroh, ART yang Digunduli Majikannya

22 Agustus 2018 11:52 WIB
Polisi tahan Emmanuel Alvino tersangka penganiaya Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tahan Emmanuel Alvino tersangka penganiaya Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib sial menimpa Maghfiroh (28), seorang asisten rumah tangga (ART) yang dianiaya majikannya. Selain dianiaya, Maghfiroh juga digunduli.
ADVERTISEMENT
Emmanuel, penganiaya Maghfiroh, sudah ditangkap polisi. "Emmanuel berhasil ditangkap saat berkendara menuju rumah temannya," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Rabu (22/8).
Berikut kronologi kasus Maghfiroh.
Jumat, 10 Agustus 2018
Sekitar pukul 20.00 WIB, Maghfiroh yang sedang bekerja di perusahaan konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, didatangi oleh Emmanuel bersama dua temannya. Kala itu, Emmanuel langsung memaki, dan menuduh Maghfiroh mencuri uang.
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
Tak puas memaki, Emmanuel juga langsung memukuli Maghfiroh. Setelah puas menganiaya, Emmanuel membawa Maghfiroh ke tukang cukur rambut. Di tempat itulah kepala Maghfiroh digunduli.
Setelah digunduli, telepon genggam Maghfiroh juga dirampas oleh Emmanuel. Maghfiroh yang sudah tak berdaya, dibawa paksa oleh Emmanuel ke Kebayoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Mengetahui kakaknya diseret, adik Maghfiroh kemudian menjemputnya ke Kebayoran, lalu melaporkan perbuatan Emmanuel ke Polsek Parung Panjang.
Rabu, 22 Agustus 2018
Sekitar pukul 06.45 WIB, Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap Emmanuel di Jalan Raya Parung, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
Maghfiroh bekerja sebagai ART di kediaman Emmanuel Alviano di Kebayoran, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu berawal ketika Maghfiroh meminta dipulangkan dari rumah Emmanuel. Padahal ketika itu, Ia baru bekerja selama seminggu.
Alasan Maghfiroh meminta dipulangkan karena Ia selalu mendapat perlakuan kasar dengan dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA. Akibat perbuatannya, Emmanuel saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Emmanuel terancam Pasal 365 KUHP tentang Pidana Perampasan dan jo 352 terkait Penganiayaan. EA terancam hukuman lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT