Kronologi Roy Suryo Diduga Bawa Lebih dari 3.000 Aset Negara

12 September 2018 14:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sesmenpora Gatot S Dewabroto di Istora Senayan, Jakarta (5/8). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenpora Gatot S Dewabroto di Istora Senayan, Jakarta (5/8). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo diduga membawa lebih dari 3.000 aset milik negara usai lengser dari jabatannya pada 2014. Total aset yang dibawa oleh politikus Partai Demokrat tersebut mencapai Rp 8-9 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi polemik aset negara yang disebut Kemenpora masih dibawa Roy Suryo:
Tahun 2014
Sesmenpora Gatot S Dewabroto menjelaskan, indikasi pengambilan aset tersebut sudah terlihat sejak akhir 2014. Saat itu Inspektur Kemenpora menduga ada barang yang belum dikembalikan Roy Surya saat peralihan jabatan ke Menpora Imam Nahrawi.
“Tadi saya sudah jelaskan kepada beliau-beliau ini, itu kronologi kejadiannya. Karena tahun 2014 itu Pak Inspektur pernah kirim surat atas nama Pak Menteri (Imam Nahrawi) atas nama Kemenpora kepada Pak Roy di akhir 2014 berarti itu mengingatkan karena dari pihak inspektorat sudah menengarai ada barang-barang yang belum kembali ke Kemenpora,” kata Gatot di Media Center Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Tahun 2015
ADVERTISEMENT
Gatot mengatakan, Kemenpora juga kembali mengirimkan surat terkait aset tersebut pada 2015. Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, sendiri membantah Gatot.
“Kemudian 2015 sempat dikirimkan surat tapi enggak sampai, sehingga wajar kalau misalnya ada di tempatnya Pak Tigor mengatakan ‘enggak, kami enggak ada tanda terima seperti itu,” kata Gatot.
Tahun 2016
Surat kembali dikirimkan Kemenpora pada 2016. Surat itu ditandatangani langsung oleh Menpora Imam Nahrawi. Sejak itu Roy melakukan pengembalian barang secara bertahap.
Barang yang sudah dikembalikan Roy, kemudian ditaruh di salah satu gudang Kemenpora yang berada di Bogor, Jawa Barat. Total aset yang dikembalikan senilai Rp 500 juta.
“Pengembalian barang itu tadi juga dilaporkan oleh anak buah saya bertahap sampai tiga kali, pengembalian tapi total itu nilainya sekitar Rp 500 juta. Sekarang barangnya ada di Bogor,” kata Gatot.
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
zoom-in-whitePerbesar
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
Mei 2018
ADVERTISEMENT
Kasus ini kemudian muncul kembali saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Kemenpora. BPK menilai Kemenpora harus menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum BPK membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hingga tenggat waktu yang diberikan masalah tersebut tidak juga tuntas sehingga muncul dalam LHP BPK kepada Kemenpora.
“Kalau Bapak bisa menyelesaikan masalah ini, itu lembar yang terkait dengan masalah Pak Roy Suryo akan hilang otomatis. Kemudian tindak lanjutnya munculah surat saya yang 1 Mei 2018 itu yang kemudian saya kirimkan kepada beliau pada tanggal 3 Mei,” kata Gatot.
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
September 2018
Kemenpora menawarkan mediasi dan disambut positif oleh Roy Suryo. Saat ini Kemenpora dan Roy Suryo tengah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hingga kini belum ada target waktu kasus itu harus selesai.
ADVERTISEMENT
“Kalau kata film as soon as possible,” tutur Gatot.
Mediasi pada Rabu 12 September 2018 berlangsung selama 30 menit di kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tertutup itu dibahas kronologi permasalahan aset Kemenpora.
Dalam mediasi itu disepakati penyelesaian masalah akan dilakukan melalui surat menyurat. Namun tidak menutup lemungkinan untuk bertemu jika dirasa perlu.
“Next-nya seperti apa, tadi dari tim hukum dan rekan-rekan ingin mengetahui banyak hal, saya sampaikan bahwa lebih baik tertulis nanti tertulis. Nanti kami jawab secepatnya juga secara tertulis. Sejauh itu relevan dengan konteks masalahnya pasti akan kami jawab sesegera mungkin karena kami ingin masalah ini cepat tuntas,” kata Gatot.
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menggelar mediasi dengan Sesmenpora, Gatot S. Dewabroto, di ruang Media Centre, Gedung Kemenpora, Jakarta (12/9/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menggelar mediasi dengan Sesmenpora, Gatot S. Dewabroto, di ruang Media Centre, Gedung Kemenpora, Jakarta (12/9/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)