Kru Kapal Pesiar Equanimity Ajukan Praperadilan

23 Maret 2018 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Daniel TM Silitonga. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Daniel TM Silitonga. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum kapten dan kru kapal pesiar mewah Equanimity, Rando Purba, mengajukan praperadilan atas penyitaan kapal oleh Bareskrim Polri. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Daniel TM Silitonga, mengatakan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Maret lalu ke PN Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya sedang bersiap menghadapi praperadilan tersebut.
"Kita sedang mempersiapkan untuk administrasi dan segala macam untuk praperadilan," kata Daniel di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
Daniel mengatakan, pihak Equanimity menilai penyitaan kapal yang berlabuh di kawasan Benoa Bali itu tidak sah dan melanggar undang-undang. Sebab mereka merasa tidak terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan FBI.
Daniel menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan FBI terkait hal ini. Dia juga telah menjelaskan proses hukum yang harus dilalui di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"FBI sudah tahu dan mereka menanyakan secara resmi kepada saya dan semua prosesnya masih tertunda karena kita harus menghadapi semua praperadilan, kita hadapi dan FBI pun menyatakan menyadari hal ini," bebernya.
Menurut Daniel sejauh ini Bareskrim telah melakukan penyitaan sesuai prosedur. Meski demikian pihaknya akan menghadapi praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita lakukan semua itu mulai dari penerbitan laporan polisi penyeledikan sampai pada peningkatan, dan melengkapi administrasi penyelidikan dan izin untuk sita ke PN sebagai norma yang ada," tuturnya.
Pemilik Kapal Mewah
Kapal pesiar premium ini diduga berkaitan dengan penyelidikan korupsi terkait dana negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana tersebut, kemudian masuk dalam sistem keuangan USA lalu digunakan untuk membeli Equanimity.
ADVERTISEMENT
Kasus 1MDB terungkap dari dari laporan Wall Street Journal, mereka melaporkan uang USD 700 juta mengalir ke rekening-rekening pribadi milik Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di 2 bank. Surat kabar tersebut mengatakan sumber dana tidak jelas dan para penyelidik pemerintah tidak memberikan perincian tentang penggunaan dana tersebut, begitu masuk ke rekening Najib.
Pemilik kapal supermewah yang bermasalah ini adalah seorang pengusaha asal Malaysia Jho Low mencuat ke permukaan. Low disebut-sebut sebagai pemilik kapal premium itu.
Terkait dengan disitanya kapal mewah tersebut, Low melontarkan kritik kepada Kementerian Kehakiman AS. Pria yang kerap disapa Jho Low ini mengatakan, AS tidak memberikan bukti kuat kepada aparat keamanan Indonesia untuk menyita aset miliknya tersebut. Low bahkan menuding ada motif politik di balik penyitaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat mengecewakan, tuduhan ini cacat dan punya motif politik di belakangnya, Kementerian Kehakiman AS terus melakukan pola seperti ini di seluruh dunia, mereka melakukan ini tanpa bukti yang mendukung," sebut Low lewat juru bicaranya, seperti dikutip dari The Star, Kamis (1/3).