KSAD: Pangkostrad Mau Menjabat Hanya Satu Bulan Juga Boleh

5 Januari 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenderal TNI Mulyono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jenderal TNI Mulyono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Letnan Jenderal Agus Kriswanto sebagai Pangkostrad menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, saat ini Agus sudah berusia 57 tahun, sedangkan usia pensiun TNI adalah 58 tahun. Artinya dalam beberapa bulan Agus akan memasuki masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, usia Agus tidak dianggap sebagai masalah oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono. Dia bahkan mengatakan, bisa saja seorang perwira tinggi menjabat di posisi tertentu hanya selama satu bulan karena akan pensiun.
"Tidak ada masalah. Kalau sudah Pati (perwira tinggi), mau jabat satu bulan boleh. Tidak apa-apa sepanjang itu dibutuhkan organisasi. Jadi tidak ada. Ini tinggal tiga bulan pensiun tidak boleh menjabat, siapa bilang? Boleh, sepanjang organisasi membutuhkan," kata Mulyono usai mengikuti acara Natal TNI AD, di Balai Kartini, Kamis, Jakarta Selatan, (5/1).
Diketahui masa jabatan perwira tinggi dibatasi sampai usia 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-undang Aparatur Negara No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional.
ADVERTISEMENT
Mulyono menegaskan Agus bisa bertugas di masa yang tak sampai satu tahun ini. "Sampai pensiun, baru berhenti," kata Mulyono.
Terkait waktu pelantikan Agus, Mulyono belum memastikannya. "Kita lihat verifikasinya," kata Mulyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus ditunjuk sebagai Pangkostrad untuk menggantikan Letjen Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri. Diketahui, Edy menjadi maju menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.