Kualitas CCTV Tilang Elektronik Dipersoalkan

20 Agustus 2019 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Andrian menjalani sidang praperadilan tilang elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Andrian menjalani sidang praperadilan tilang elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan warga bernama Denny Andrian terkait tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE atau lazim disebut tilang CCTV) melawan Kapolda Metro Jaya ditolak hakim. Tak menyerah, kepada wartawan selepas sidang, Denny mempertanyakan kualitas CCTV yang terpasang.
ADVERTISEMENT
"Mungkin bisa dicek ke Polda dari saya selaku pemohon praperadilan ingin menanyakan ke Polda. Sebenarnya canggih enggak spesifikasi (CCTV)-nya?" kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Pertanyaan itu bukan tanpa sebab dilontarkan oleh Denny. Ia menyebut selama persidangan sudah meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV penilangan terhadap kendaraannya.
Namun, hal itu tidak dilakukan. Sehingga, ia meragukan apakah tak dikeluarkannya rekaman CCTV karena kualitas dari rekaman itu tak bagus.
"Pembuktian mereka tentang rekaman itu tidak pernah ada di sini (sidang). Ini kan bagus, ini masyarakat agar tahu, kan menurut PMJ (Polda Metro Jaya-Red) CCTV mereka paling canggih," ungkap dia.
Denny Andrian menjalani sidang praperadilan tilang elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jadi kalau begini tidak pernah ada rekaman CCTV, ya, kami duga jangan-jangan spesifikasi CCTV yang katanya canggih itu tidak canggih seperti yang mereka bilang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari itu, Denny menyebut dirinya sepenuhnya menghargai putusan hakim meski gugatannya ditolak. Namun, dalam surat tilang yang diterimanya terdapat instruksi lain yang juga ia permasalahkan.
Dalam surat yang ia terima disebutkan bahwa delapan hari setelah surat tilang diterima dan tidak ada balasan, maka pihak Polda akan melakukan pemblokiran STNK. Ia menduga STNK-nya belum diblokir hingga saat ini, karena ia mengajukan praperadilan saja.
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyebut akan melakukan upaya hukum lanjutan apabila pemblokiran itu dilakukan. Ia menyebut akan melakukan gugatan praperadilan lagi.
"Oleh karena itu ini akan saya tunggu dari PMJ, blokir STNK saya, kan sudah ditolak nih (praperadilan), maka saya tunggu kembali di praperadilan. Saya tunggu mereka blokir, sejauh ini saya hormati putusan praperadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Denny mendapatkan surat tilang pada 17 Juli 2019 lalu. Kendaraannya saat itu kena tilang saat digunakan oleh sepupunya. Namun, ia yang dibebani atas kesalahan tersebut.
Denny pun mengajukan praperadilan pada 22 Juli 2019 dengan nomor register 89/pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu ditolak karena hakim menilai gugatan Denny tidak termasuk ranah praperadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah bicara soal kualitas CCTV dalam program tilang ETLE. Kamera CCTV mereka adalah yang terbaik dan diimpor dari China.