Kuasa Hukum Belum Siap, Pembacaan Pledoi Asma Dewi Ditunda

13 Februari 2018 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terpaksa ditunda.
ADVERTISEMENT
"Kuasa hukum belum siap membacakan pembelaan, dengan ini sidang ditunda sampai Selasa 20 Febuari 2018," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono sambil mengetuk palu, di PN Jaksel, Selasa (13/2).
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Sementara itu, Kuasa Hukum Asam Dewi, Ahmad Leksono, mengatakan pihaknya masih mempersiapkan pledoi secara matang. Sebab proses persidangan tidak bisa menghadirkan fakta-fakta yang menunjukkan kliennya menyebarkan ujaran kebencian.
"JPU telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali. Maka kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pledoi secara matang, ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan, hari Selasa," kata Leksono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum dua tahun pejara dan denda Rp 300 juta.
Jaksa menilai, Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT