Kuasa Hukum Ganjar-Yasin Laporkan Ketua FUIB atas Penyebaran Isu SARA

10 April 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganjar Pranowo-Taj Yasin. (Foto: Instagram @ganjar_pranowo)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjar Pranowo-Taj Yasin. (Foto: Instagram @ganjar_pranowo)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin melaporkan pelaku penyebar isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo. Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pasangan Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo, melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Ganjar Pranowo.
Fakta hukum pertama, ia melaporkan penyebaran undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran.
"Pada intinya (undangan peliputan) bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," kata Heri dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (10/4).
Heri menjelaskan, terlapor (Ketua Umum FUIB) mengatakan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat islam, di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menanggapi hal itu, Heri mengatakan bahwa puisi yang dibacakan oleh Ganjar adalah karya cipta dari Kyai Mustofa Bisri (Gus Mus), yang diciptakan 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada padanya.
Kuasa hukum Ganjar dan Taj Yasin, Heri Joko. (Foto: Dok. Humas GP)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ganjar dan Taj Yasin, Heri Joko. (Foto: Dok. Humas GP)
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat dalam sebuah puisi. Menurut UU itu, yang dapat memahami terkait isi puisi adalah sang pencipta puisi tersebut, bukan siapapun juga termasuk pelapor (Ketua Umum FUIB).
ADVERTISEMENT
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana” adalah karya dari Kyai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.
Heri menambahkan, perbuatan itu juga diduga berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menurut Heri, pernyataan Rahmat yang disebar melalui pesan berantai, merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," lanjut Heri.
ADVERTISEMENT
Fakta hukum kedua adalah fitnah melalui youtube yang dilakukan oknum dengan mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, Jakarta," ujarnya.
Gus Mus membacakan sebuah puisi. (Foto: Gustavian Gexeiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gus Mus membacakan sebuah puisi. (Foto: Gustavian Gexeiara/kumparan)
Secara terpisah Rahmat Himran telah menyampaikan permohonan maafnya kepada Gus Mus selaku pencipta puisi. Permohonan maaf itu disampaikan setelah sebelumnya ia menyebarkan undangan ke wartawan akan melaporkan Ganjar atas puisi yang dibacakannya.
"Kita sendiri minta maaf kepada Kiai Haji Gus Mus dan keluarga besar NU tidak ada kepada yang lain karena kita sudah keliru terhadap puisi beliau dan keluarga besar NU karena Gus Mus juga merupakan tokoh NU yang sampai hari ini dituakan," ujar Rahmat, Selasa (10/4), di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
Rahmat Himran ketua forum umat islam (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Himran ketua forum umat islam (Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan)
Rahmat mengatakan setelah mempelajari dan mencari tahu lebih dalam terkait puisi buatan Gus Mus yang dibacakan Ganjar, ternyata memiliki konteks yang berbeda dengan puisi yang dibawakan Sukmawati. Dalam kesempatan itu pun, Rahmat mengatakan batal melaporkan Ganjar ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Puisi Gus Mus berbeda dengan puisi yang dibacakan Bu Sukmawati itu puisinya dia dan konteknya sangat jelas antara kidung azan itukan jelas cadar dia sampaikan dia terkait dengan penistaan agama Islam yang murni gitu. Sementara ini setelah kita telusuri bahwa puisi yang dibawa oleh Ganjar itu adalah masih membias konten yang dia sampaikan itu tidak mutlak untuk kepada Tuhan selaku Allah ataupun panggilan selaku Azan itukan masih samar " tutup Rahman.