Kuasa Hukum Menkumham: Banding Putusan Bentuk Pembangkangan HTI

7 Mei 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kuasa Hukum Menkumham mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengajukan banding. Namun, menurut salah satu anggota kuasa hukum, Achmad Budi Prayoga, tindakan tersebut secara politik merupakan pembangkangan.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana HTI akan menyatakan banding? Silakan itu hak hukum mereka tapi secara politik itu menunjukan pembangkangan,” ujar Budi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)alan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
“Mereka harus patuh terhadap hukum di Indonesia, terhadap konstitusi di Indonesia, itu yang harus ditegaskan,” imbuh dia.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Budi menilai, HTI harus memikirkan baik-baik keputusan untuk melayangkan banding. Di sisi lain, dia menyarankan agar para simpatisan HTI kembali ke Pancasila.
“Untuk para simpatisan para amggota pengurus mari kita kembali ke Pancasila menjadi warga negara yang patuh Konstutisi Indonesia,” ujarnya.
Gugatan HTI terkait pembubaran organisasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PTUN. Majelis menilai HTI menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila, maka itu pembubaran ormas tersebut dianggap tepat.
ADVERTISEMENT