Kuasa Hukum Nilai Putusan PK Ahok Tidak Wajar

5 April 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fifi Lety di Acara Amnesty International Indonesia (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fifi Lety di Acara Amnesty International Indonesia (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra melihat ada yang tidak wajar dari penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya. Ia menilai putusan Mahkamah Agung tersebut diputuskan dengan sangat cepat.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu kita mengajukan PK ada sesuatu hal yang agak tidak wajar, bagaimana pengajuan PK ini diputus sangat cepat," kata Fifi di Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Fifi membandingkan dengan pengajuan PK Antasari Azhar, yang divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Kita bikin skema pendaftaran PK Ahok 2 Februari 2018, Pak Antasari 15 Agustus 2011. Itu wajar sama-sama 22 hari. Begitu selesai sidang, berkasnya dilimpahkan dari PN ke MA itu kasus Ahok 9 hari. Sedangkan kasus Pak Antasari 38 hari baru dilimpahkan," ungkap Fifi yang juga adik dari Ahok.
Fifi melanjutkan, keanehan lain terlihat di mana putusan Ahok sudah keluar dalam waktu 19 hari. Sedangkan pada pengajuan PK Antasari diputuskan setelah 122 hari.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan MA yang diterima Fifi, kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok ini dianggap penting sehingga harus diputus cepat. Namun, Fifi mempertanyakan alasan tersebut.
"Dari pengumuman pihak MA, kita ketahui kenapa kasus Pak Ahok diputuskan cepat, karena dianggap penting. Tapi, dianggap penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama tanpa memandang bulu. Semua orang di depan hukum itu sama," tutup Fifi secara tegas.
Pada 28 Maret 2018, MA menolak permohonan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.