Kuasa Hukum Penyerang Gedung Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

16 Oktober 2017 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Penyerang Kemendagri, Suhardi Somoeljono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Penyerang Kemendagri, Suhardi Somoeljono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menahan 11 orang pelaku penyerangan gedung Kemendagri sejak 12 Oktober lalu. Mengenai penahanan itu, Suhardi Somoeljono selaku kuasa hukum 11 tersangka pelaku penyerangan tersebut menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan para kliennya.
ADVERTISEMENT
Suhardi dapat menjamin kliennya akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan. Dia meminta polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.
"(Para pelaku) Tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan," kata Suhardi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Selain itu, lanjut Suhardi, ke-11 pelaku ini dijamin penangguhan penahanannya oleh seorang anggota staf kepresidenan bernama Lenis Kogoya. "Yang tertulis penjaminnya asisten staf khusus, dia kepala suku besar di Papua, Lenis Kogoya. Kalau beliau mendukung, ini enggak main-main lah," ujar Suhardi.
Suhardi juga meminta agar pihak Kemendagri mencabut laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
"Saya minta ke pemerintah Kementerian Dalam Negeri, dicabut saja lah. Sebagian besar (pelaku) mahasiswa, yang mereka mengerti karena tidak adanya keadilan, keadilan dalam perspektif resmi dan tertulis dari pemerintah," katanya.
ADVERTISEMENT
Penyerangan ini diketahui dipicu oleh sengketa Pilkada Tolikara yang telah tiga bulan bergulir. Suhardi menilai selama kasus itu bergulir pemerintah sama sekali tidak melakukan penyelesaian masalah ataupun memberikan penjelasan tertulis.
"Selama tiga bulan berhadapan kemudian tidak ada penjelasan yang tertulis dari pemerintah terkait, ini timbul penafsiran yang ke mana-mana. Ini lah akibatnya terjadi kerusuhan menurut pendapat saya tidak disengaja," tutup Suhardi.
Mereka ditahan pada Rabu (11/10) setelah menyerang gedung Kemendagri. Polisi menilai penyerangan ini dilakukan secara spontan oleh para pelaku karena adanya salah komunikasi antara pihak Kemendagri dengan massa.