Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Perubahan Status Tahanan

26 Maret 2019 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet saat mendengarkan keterangan saksi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet saat mendengarkan keterangan saksi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ratna Sarumpaet beserta penasihat hukumnya terus berupaya mengubah status tahanannya menjadi tahanan kota. Setelah pada persidangan pertama ditolak, kali ini mereka kembali mengajukan.
ADVERTISEMENT
“Kondisi pada saat sidang Minggu lalu kami bertemu dengan ibu Ratna Sarumpaet, beliau merasakan pusing atau merasa tidak enak badan. Sehingga beliau menyampaikan kepada kami bahwa hal ini harus diperiksa oleh dokter yang diluar dari tahanan Polda Metro Jaya,” kata Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Insak Nasruddin, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/3).
Seperti rencana awal, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin Ratna apabila harapannya dikabulkan.
Ratna, sebelum persidangan sempat mengeluhkan kondisi tahanan yang tidak memiliki ventilasi. Ia mengaku sering mengalami masalah di lututnya.
“Saya misalkan sakit dengkul, dengkul saya suka misplace suka keluar dari sarangnya, kalau di tempat tidur biasa kaki saya bisa turun duluan,” kata Ratna.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insak Nasrudin memberikan keterangan kepada pers usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sedangkan di rumah tahanan Polda, Ratna mengaku tempatnya tidur kurang layak. Bahkan ia mengiyakan ketika ditanyai apakah selama ini ia tidur di lantai.
ADVERTISEMENT
Ratna, diajukan ke pengadilan karena didakwa telah menyebarkan hoaks atau berita bohong. Ia menyebarkan wajahnya yang lebam akibat operasi plastik dengan keterangan bahwa sekelompok orang telah menganiayanya di Bandung.
Kabar tersebut nyatanya bohong. Baik dari pengakuan Ratna yang telah mengakui kebohongannya, dan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi dari Polda Metro Jaya serta Rumah Sakit Bina Estetika, tempat Ratna melakukan operasi plastik.
Akibatnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.