Kuasa Hukum: Rosadih Tak Bunuh Zoya, Dia Tewas Sebelum Dibakar

10 April 2018 20:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Para terdakwa pembakar pencuri amplifier musala di Bekasi, Muhammad Al Zahra alias Zoya menjalani sidang penyampaian pembelaan. Para terdakwa meminta hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Rosadih, Robinson Samosir mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dalam memutuskan perkara kliennya. Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan.
“Karena di dalam tuntutan sebagaimana yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum itu banyak menghilangkan fakta persidangan. Fakta-fakta ditelaah lewat dari apa yang didakwakan padahal di dalam pengacara ketika tuntutan itu tidak boleh lepas dari dakwaan,” jelas Robinson usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pembakaran Pencuri Amplifier Mushola (Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan)
Robinson menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang diabaikan menurutnya ialah penyebab kematian Zoya. Dalam persidangan terungkap Zoya yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah di Babelan, Bekasi itu, tewas bukan karena dibakar oleh terdakwa, melainkan karena pukulan benda tumpul di kepala korban.
ADVERTISEMENT
"Kematian itu bukan didasari oleh tersangka Rosadi. Artiannya kematian itu sebabnya adalah dia oleh benda tumpul yang dilakukan, yang belum tertangkap, oleh Saudara Pekok. Seharusnya itulah pertimbangan yang dilihat majelis hakim nanti,” tutur dia.
Maka dari itu, kata Robinson, Rosadih pada dasarnya tidak melakukan pembunuhan dan tidak tidak patut dituntut melakukan pembunuhan.
“Kami sungguh-sungguh bagaimana korban yang tidak melakukan pembunuhan, tetapi didakwa dan dituntut melakukan pembunuhan. Supaya itu kami kan disidang tersebut terdakwa juga membacakan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan,” ujar dia.
Rosadih dituntut Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. Dalam dakwaan ia terbukti menjadi pelaku yang menyiram korban dengan bensin dan menyulut api. Meski begitu hasil visum menyatakan korban, Zoya meninggal sebelum dibakar.
ADVERTISEMENT
Zoya dinyatakan meninggal karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan dasar tengkorak, serta menyebabkan pendarahan otak.