Kubu Jokowi dan Prabowo Akan Lapor Dana Kampanye ke KPU Sebelum 2 Mei

27 April 2019 7:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Foto: Dok. Badan Pemenangan Nasional dan Antara/AswaddyHamid
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Foto: Dok. Badan Pemenangan Nasional dan Antara/AswaddyHamid
ADVERTISEMENT
KPU mengingatkan kepada peserta Pemilu 2019, termasuk pasangan capres-cawapres untuk segera mengumpulkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan itu dibuka sejak pencoblosan 17 April hingga 2 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi imbauan ini, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni, mengaku pihaknya akan taat melaporkan dana kampanye sebelum 2 Mei.
"Itu wajib (melaporkan dana kampanye sebelum deadline). Sudah ada dalam aturannya. Ada deadline pelaporan yang sudah tertulis," ujar Antoni kepada kumparan, Jumat (26/4) malam.
Raja Juli Antoni. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Antoni mengaku lupa terkait deadline yang disiapkan TKN untuk melaporkan dana kampanye Jokowi - Ma'ruf. Namun yang jelas, TKN akan melaporkan dana kampanye tepat waktu.
"Saya lupa detailnya kapan deadline pelaporan. Ada berapa tahapan. Setelah pemilu tahapan akhir. Pasti sebelum deadline laporan tersebut dimasukkan TKN ke KPU," tegas Sekjen PSI itu.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno juga memastikan laporan dana kampanye akan disampaikan ke KPU sebelum 2 Mei.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya, laporan sedang dipersiapkan. Mungkin minggu depan ini sudah bisa dilaporkan," ujar jubir BPN Prabowo - Sandi, Ferdinand Hutahaean.
"Jadi kita ya tentu untuk segera mendukung KPU, untuk segera mengumpulkan semua laporan dana kampanye," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Ferdinand Hutahaen, politisi Partai Demokrat yang ditemui awak media pada Kamis (9/8). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ferdinand menjelaskan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye memang menjadi kewajiban peserta pemilu. Sehingga, kata Ferdinand, sudah sepatutnya peserta pemilu menyampaikan laporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
"Pelaporan dana kampanye kan memang sebuah kewajiban peserta pemilu, baik capres-cawapres dan parpol. Memang sesuai ketentuan tanggal 2 Mei batas pelaporan semua peserta pemilu. Apabila tidak diserahkan ke KPU, tidak sesuai tenggat waktu, maka akan ada sanksi yang diberlakukan, mencoret peserta pemilu apabila menang pemilu dan suara yang didapat akan menghilang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres dan juga parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei. Sebab aturan ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak, KPU akan membatalkan keterpilihan mereka.
"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya. Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.