Kubu OSO: Putusan Sela PTUN Bersifat Deklaratif, Tak Punya Daya Paksa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Sarifuddin Sudding. Putusan tersebut terkait pengesahan Surat Keputusan DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekjen Herry Lontung Siregar.
ADVERTISEMENT
Setelah putusan sela dikabulkan, Hanura Kubu OSO tidak bisa menjalankan aktivitas politiknya. Kuasa hukum Hanura kubu OSO, Petrus Salestinus, menuturkan, putusan sela PTUN sama sekali tidak memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM maupun DPP Hanura untuk menindaklanjutinya. Sebab, kata dia, putusan sela bersifat deklaratif.
“Dengan demikian maka putusan sela Majelis Hakim PTUN Jakarta bersifat non executable, tidak punya daya paksa apalagi mengubah keabsahan SK Menkum HAM yang dimaksud,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/3).
Menurut Petrus, gugatan Hanura kubu Sudding hanya menegaskan status hukum restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi kepengurusan DPP. Di sisi lain, lanjut Petrus, keputusan itu tidak bersifat mendesak, atau merugikan kepentingan penggugat.
Sehingga. Petrus meminta agar Menkumham Yasonna Laoly menunda putusan gugatan yang diajukan sejak 22 Januari lalu itu.
ADVERTISEMENT
“Dari aspek yuridis formil untuk dikabulkannya sebuah putusan sela yang bersifat Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka Putusan Sela PTUN Jakarta dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum,” tutupnya.