Kubu Prabowo soal Jokowi Bebaskan Ba'asyir: Jelang Pemilu Berbaik-baik

19 Januari 2019 14:25 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi merespons bebasnya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir karena upaya Ketum PPP Yusril Ihza Mahendra dalam melobi Presiden Jokowi. Menurut Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, hal ini karena adanya Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selama ini masalah terorisme termasuk kasus Abu Bakar Ba'asyir selalu menyudutkan umat Islam. Sehingga, Dahnil menganggap publik akan menilai sendiri bebasnya Abu Bakar Ba'asyir berkaitan dengan politik atau tidak.
“Bagi umat Islam, bagi kelompok lain paham. Selama ini teroris selalu dialamatkan kepada Islam, kemudian tiba-tiba jelang pemilu berbaik-baik,” ucap Dahnil, usai diskusi polemik di D’Consulate Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (19/1).
"Hahaha publik bisa menilai (bebasnya Abu Bakar Ba'asyir) berkaitan dengan politik, tapi publik pahamlah," imbuhnya.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Meski demikian, Dahnil merasa bebasnya Abu Bakar Ba’asyir memang sudah waktunya. Mengingat, usia pimpinan pondok pesantren Ngruki, Solo tersebut telah menginjak 81 tahun. Selain itu, Dahnil memastikan kubu Prabowo-Sandi juga telah lama mendorong agar Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Jangan lupa Komnas HAM ditanda tangani oleh Mbak Siane (Siane Indriani, eks Komisoner Komnas HAM) langsung yang juga ada di BPN sekarang, sudah ada permohonan dibebaskan karena faktor usia kesehatan tapi ditolak pemerintah,” kata Dahnil.
Abu Bakar Ba'asyir sudah dipenjara selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Abu Bakar Ba'asyir beberapa kali mendekam di penjara karena berbagai kasus terorisme. Terakhir pada 2011, ia dituduh terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh. Tuduhan ini pun dibantahnya.
Kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga telah menurun. Agustus lalu dia dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.