Kubu Sudding Minta DPR Tak Proses Surat Perombakan Fraksi Hanura
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, politikus Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana mengatakan pimpinan DPR tidak akan memproses surat dari Hanura kubu OSO. Sebab, pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menganggap SK Menkumham yang dimiliki kubu OSO bermasalah.
"Silahkan saja. Tetapi karena Hanura sedang berkonflik dan kita sedang melakukan gugatan melalui PTUN ( No Perkara : 24/G/2018) tgl 22 Januari 2018, tentunya Pimpinan DPR tidak bisa menindaklanjutinya," ujar Dadang kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/2).
Menurut Dadang, perombakan fraksi itu harus diumumkan di paripurna. Sehingga, pihaknya masih yakin pimpinan DPR tidak akan memproses surat perombakan fraksi dari kubu OSO tersebut.
"Perubahan itu kan harus diumumkan di Paripurna, tidak serta merta, jadi kita tunggu keputusan PTUN," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dadang mengatakan, sebaiknya pimpinan DPR memproses surat dari kubu OSO setelah ada hasil putusan dari PTUN. Pihaknya siap akan menjalankan apapun hasil keputusan dari PTUN.
"Tidak masalah. Kalau selama ini pimpinan Fraksi dan saya dianggap tidak sejalan dengan kepemimpinan beliau (OSO) tentu wajar kalau ada reposisi seperti itu. Tetapi penyelesaian hukum melalui PTUN tentu akan lebih elegan kita tunggu," tandasnya.
Sebelumnya, dalam surat bernomor A/039/DPP-HANURA/II/2018 tentang Permakluman Reposisi Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPR RI Fraksi Partai Hanura Tahun 2018-2019 dan SKEP/566/DPP-HANURA/II/2018, berikut struktrur Fraksi Partai Hanura:
Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir.
Wakil Ketua Fraksi: Capt. Djoni Rolindrawan.
Sekretaris Fraksi: Fauzih H. Amro.
Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul.
Bendahara: Samsudin Siregar.
ADVERTISEMENT
Wakil Bendahara: Arief Suditomo.